Bagaimana hukumnya orang yang berniat ihram untuk haji tamattu’ dan mengerjakan umrah tetapi belum bertahalul dari ihramnya hingga menyembelih binatang kurban karena tidak tahu? Apa sangsinya? Apakah hajinya sah?
Jawaban:
Harus diketahui bahwa jika seseorang berniat ihram untuk haji Tamattu’, maka jika dia telah mengerjkan thawaf dan sai’, dia harus memendekkan semua rambut di kepala dan bertahalul dari ihramnya. Itulah yang harus dilakukan. Jika sejak awal dia telah berniat haji sebelum melakukan thawaf-atau thawaf umrah-, kemudian melanjutkan pelaksanaan haji setelah umrah tanpa bertahalul dari ihram umrahnya, maka tidak apa-apa baginya, karena dalam hal ini dia melaksanakan haji Qiran dan binatang kurban yang disembelihnya adalah untuk haji Qiran.
Tetapi jika dia tetap pada niat umrahnya hingga ketika mengerjakan thawaf dan sai’, menurut sebagian besar ulama berpendapat bahwa ihram hajinya tidak sah;karena tidak sah hukumnya memasukkan haji kedalam umrah setelah melaksanakan thawaf.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hal semacam itu tidak apa-apa karena dia tidak tahu. Adapun menurut pendapat saya hal itu tidak apa-apa dan hajinya sah. Insya Allah.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 582.