Bolehkah Seorang Wanita Yang Sedang Ihram Mengganti Pakaian Ihramnya?

Haji

Bolehkah Seorang Wanita Yang Sedang Ihram Mengganti Pakaian Ihramnya? Apakah Dalam Ihram Ada Pakaian Khusus?

Jawaban:

Bagi wanita yang sedang ihram diperbolehkan untuk mengganti pakaian ihramnya dengan pakaian lain, baik itu karena perlu maupun tidak perlu, tetapi dengan syarat pakaian lain itu bukanlah pakaian untuk mejeng dan berdandan di depan laki-laki. Jadi mengganti pakaian ihram yang tidak untuk tujuan seperti itu, hukumnya tidak apa-apa.

Untuk mengerjakan ihram tidak ada pakaian khusus bagi perempuan, tetapi dia boleh memakai pakaian apa saja, kecuali cadar dan kaos tangan. Cadar adalah kain yang diletakkan pada wajah dan dilobangi pada posisi kedua mata, sedangkan kaos tangan sering disebut juga sarung tangan.

Adapun bagi laki-laki mempunyai pakaian khusus dalam ihram, yaitu sarung dan surban. Laki-laki tidak boleh memakai baju, celana, jubah, mantel dan sepatu.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 563.