Ada Seorang Wanita Haid Dan Dia Belum Melaksanakan Thawaf Ifadzah

Haji

Ada Seorang Wanita Haid Dan Dia Belum Melaksanakan Thawaf Ifadzah. Dia Tinggal Di Luar Makkah Dan Telah Datang Waktu Kepulangannya Sementara Dia Tidak Boleh Terlambat Dan Mustahil Baginya Untuk Kembali Ke Makkah Lagi. Apa Yang Harus Dilakukannya?

Jawaban:

Jika masalah seperti yang diceritakan di atas bahwa wanita itu belum melaksanakan Thawaf Ifadzah karena haid dan berhalangan untuk tetap tinggal di Makkah, atau tidak mungkin kembali lagi ke sana jika dia pulang sebelum Thawaf, maka dalam keadaan seperti ini, dia boleh melakukan salah satu dari dua hal:

  1. Memakai suntik (jarum) untuk menghentikan darah haid itu dan melaksanakan Thawaf jika itu tidak membahayakan baginya.
  2. Atau memakai pembalut yang dapat mencegah darah menetes di atas lantai masjid, lalu melaksanakan Thawaf karena darurat. Pendapat yang kedua ini inilah yang lebih kuat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah.

Di samping itu, ada juga pendapat yang menyarankan untuk melakukan salah satu dari dua hal:

  1. Tetap berada pada ihramnya dengan menanggung sisa rukun dan kewajiban ihram yang belum dikerjakannya, dan selama itu tidak halal bagi suami untuk menyentuhnya dan tidak boleh melakukan akad nikah jika dia belum menikah.
  2. Dia menganggap itu sebuah halangan sehingga cukup baginya menyembelih hewan kurban dan membatalkan ihramnya. Dalam keadaan seperti ini, hajinya dianggap tidak sah.

Kedua alternatif ini tentu sulit dilakukan, yang pertama tetap berada pada posisi ihram dan kedua dia kehilangan hajinya. Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah bahwa ini termasuk dalam kategori dharurat dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”(Al-Hajj:78)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,”Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”(Al-Baqoroh:185)

Tetapi, jika wanita itu bisa pulang kemudian kembali lagi setelah suci, maka tidak apa-apa baginya pulang dan kembali setelah suci lalu mengerjakan Thawaf haji dan selama masa menunggu itu tidak halal bagi suami untuk menggaulinya, karena isterinya itu belum melakukan Tahalul kedua.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 561 – 562.