
Bagaimana Cara Berhijabnya Wanita yang Sedang Ihram? Apakah Disyaratkan Bahwa Penutup Wajahnya Tidak Boleh Menyentuh Wajahnya?
Jawaban:
Wanita yang sedang ihram jika berjalan di kalangan laki-laki atau ada orang laki-laki berjalan di hadapannya dan lelaki itu bukan mahramnya, maka dia harus menutup wajahnya, seperti yang dilakukan isteri-isteri sahabat. Dalam hal ini tidak ada fidyah baginya, karena itu adalah perkara yang diperintahkan, dan perkara yang diperintahkan tidak bisa berubah menjadi perkara yang dilarang.
Tidak disyaratkan bahwa penutup wajah itu tidak menyentuh wajahnya, sehingga jika penutup itu menyentuh wajahnya, tidak apa-apa. Mereka wajib menutup wajah mereka selama ada di hadapan laki-laki. Jika dia telah memasuki perkemahan atau rumahnya, maka sebaiknya dia membuka wajahnya, karena yang disyaratkan pada wanita yang sedang ihram adalah membuka wajahnya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 559.