Bagaimana Hukumnya Orang Yang Menjima’ Isterinya Pada Saat Berihram Haji Karena Tidak Tahu

Haji

Bagaimana Hukumnya Orang Yang Menjima’ Isterinya Pada Saat Berihram Haji Karena Tidak Tahu, Padahal Menjima’ Isteri Pada Saat Ihram Hukumnya Haram?


Jawaban:

Kita ketahui bahwa jima’ termasuk larangan ihram bahkan termasuk larangan ihram yang paling besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantah di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (Al-Baqarah:197)

Kata rafats berarti jima’ dan pemanasannya. Jima’ termasuk larangan ihram yang terbesar.jika seseorang yang sedang ihram haji menjima’ isterinya, baik sebelum tahalul awal maupun sesudahnya, jika jima’ itu dilakukan sebelum tahalul awal, karena jima’nya itu, dia mendapatkan beberapa konsekuensi:

Pertama, ibadahnya rusak sehingga dia tidak mendapatkan pahala sunnah dan fardhu.

Kedua, berdosa

Ketiga, walaupun ibadahnya rusak, tetapi dia harus tetap melanjutkan dan menyempurnakan sampai selesai, sehingga ibadahnya yang rusak ini seperti ibadah yang sah dalam semua hukum-hukumnya.

Keempat, dia wajib mengqadha’ pada tahun yang akan datang, baik haji itu wajib maupun sunnah. Jika haji itu adalah haji wajib, maka kewajiban untuk mengqadha’ jelas, karena haji yang di dalamnya dia berjima’, belum menggugurkan kewajiban hajinya. Adapun jika hajinya adalah haji sunnah, dia wajib mengqadha’ karena haji yang sunnah juga wajib diselesaikan dengan baik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Sempurnakan haji dan umrah karena Allah.” (Al-Baqarah:196)

Di samping itu, Allah juga telah menamakan orang yang menetapkan niat hajinya dengan wajib, seperti yang difirmankan-Nya. “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbua fasik dan berbantah-bantah di dalam masa mengerjakan haji.” (Al-Baqarah: 197)

Maka dari itu kami katakan bahwa mengqadha’ haji yang rusak, baik haji fardhu maupun sunnah hukumya wajib.

Kelima, dia harus menyembelih onta yang gemuk sebagai kifarat atas tindakannya itu, dan membagikan dagingnya kepada orang-orang miskin, atau menyembelih tujuh ekor kambing. Itulah hukuman bagi orang yang melakukan jima’ sebelum Tahalul Pertama.

Adapun jika jima’ itu dilakukan setelah Tahalul Pertama, dia akan mendapatkan sangsi berupa dosa dan rusaknya ihram saja, lalu dia harus menyembelih seekor kambing dan membagikan dagingnya kepada orang-orang fakir miskin atau memberi makan sebanyak enam puluh orang miskin, setiap orang miskin sebesar setengah sha’ dari gandum dan sebagainya atau puasa tiga hari. Dia harus memilih salah satu dari ketiga sangsi itu, kemudian memperbaharui niat ihramnya, lalu pergi ke tempat tahalul terdekat dan berniat ihram darinya untuk mengerjakan thawaf Ifadhah. Demikianlah menurut para fuqaha’ kita.

Jika ditanyakan, kapan Tahalul Pertama dilakukan?

Kami jawab, tahalul pertama dilakukan setelah melempar Jumrah Aqabah pada hari raya Idul Adha dengan menggundul atau memendekkan rambut. Jika seseorang telah melempar Jumrah Aqabah pada hari raya, lalu menggundul atau memendekkan rambut, maka dia telah melakukan Tahalul Pertama dan dihalalkan baginya segala larangan ihram kecuali wanita. Aisyah Radhiyallhu Anha berkata, “Saya mendandani Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk ihramnya sebelum beliau ihram dan untuk tahalulnya sebelum Thawaf di Ka’bah.” {Ditakhrij oleh Al-Bukhori dalam kitab Al-Hajj, bab “Ath-Thibb ‘Inda Al-Ihram”, [1529] dan Muslim dalam kitab Al-Hijj, bab “Ath-Thaib li Al-Mahram ‘Inda Al-Ihram,[1189].}

Hadits ini menjadi dalil bahwa setelah Tahalul dilanjutkan dengan Thawaf di Ka’bah. Dengan demikian mencukur (menggundul) rambut lebih dahulu daripada tahalul seperti yang kami katakan di atas, bahwa Tahalul Pertama dilakukan setelah melempar Jumrah ‘Aqabah pada hari raya Idul Adha yang dilanjutkan dengan menggundul atau memendekkan rambut. Jima’ yang dilakukan sebelum Tahalul Pertama akan mendapatkan lima sangsi seperti yang kami sebutkan, sedangkan jima’ yang dilakukan setelahnya menyebabkan dosa dan rusaknya ihram tanpa haji. Maka dia harus membayar fidyah, atau memberi makan orang miskin, atau puasa baik di Makkah atau di selain Makkah, baik secara terus –menerus atau terputus-putus. Jika seseorang tidak tahu bahwa tindakan itu haram, maka dia terbebas dari semua sangsi itu, baik dia melakukannya sebelum maupun sesudah Tahalul, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Ya Allah, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah.” (Al-Baqoroh:286) Kemudian Allah menjawab, “Aku telah mengabulkannya.”

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzaab:5)

Jika ditanyakan, bagaimana jika ada orang yang tahu bahwa jima’ hukumnya haram pada saat ihram, tetapi dia tidak mengira kalau hukumannya seberat itu. Seandainya dia tahu bahwa hukumnya seberat itu, dia tidak akan melakukannya, apakah dia dimaafkan?

Jawaban:dia tidak dimaafkan, karena udzur yang di maafkan adalah jika seseorang tidak mengetahui hukumnya dan tidak tahu bahwa tindakan itu haram. Sedangkan jika tidak tahu sangsi apa yang diberikan atas perbuatan itu, bukan udzur. Maka dari itu, jika ada seorang pezina muhshan bahwa zina hukumnya haram, sedangkan dia telah akil baligh, dan dia telah memenuhi syarat-syarat di sebut muhshan, maka dia wajib dirajam. Jika dia beralasan bahwa saya tidak mengetahui bahwa hukumannya rajam dan seandainya saya tahu hukumannya rajam saya tidak akan melakukannya, maka kami katakan kepadanya, “Ini bukan alasan dan kamu harus tetap dirajam, walaupun kamu tidak tahu apa hukuman zina muhshan.” Maka dari itu, ketika seorang laki-lakiyang menjima’ isterinya di siang hari bulan Ramadhan datang kepada Nabi , beliau memberikan fatwa kepadanya bahwa dia harus membayar kifarat, padahal orang itu berjima’ karena tidak tahu hukumannya. Semua ini menunjukkan bahwa seseorang jika melakukan kemaksiatan dan melanggar larangan-larangan Allah, dia tetap akan mendapatkan sangsi (hukuman) dari kemaksiatan itu, walaupun dia-ketika melakukannya- tidak tahu hukuman apa yang akan ditimpakan kepadanya.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 556 – 558.