Hukum Berihram Memakai Payung dan Sabuk

Haji

Bagaimana Hukumnya Memakai Payung Bagi Orang Yang Sedang Ihram? Bagaimana Pula Dengan Memakai Sabuk Padahal Diketahui Bahwa Sabuk Itu Ada Jahitannya?

Jawaban:

Membawa payung untuk melindungi kepala dari panasnya matahari tidak apa-apa hukumnya dan tidak berdosa, serta tidak termasuk larangan Rasullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk menutup kepala (laki-laki). Karena memakai payung bukan menutup, tetapi berlindung dari terik matahari dan panas. Telah dijelaskan dalam shahih Muslim bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersama Usamah bin Zaid dan Bilal. Salah seseorang dari mereka mengambil cap hidung onta Nabi Shallallahu Allaihi Sallam dan satunya mengangkat bajunya dan menutupkan di atas kepalanya untuk berlindung dari terik panas matahari hingga melempar Jumrah ‘Aqabah.{Ditakhrij oleh Muslim dalam kitab Al-Hajj, bab “Istihbab Ramyi Jumrah Al-‘Aqabah Yauma An-Nahr Raakiban”,[1298]} Dalam riwayat lain disebutkan bahwa salah seorang lainnya mengangkat pakaiannya di atas kepala Rasulullah untuk melindunginya dari panas matahari. Ini menjadi dalil bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah memakai pelindung dengan baju itu pada saat beliau mengerjakan ihram sebelum bertahalul.

Sedangkan memakai sabuk di atas sarung hukumnya tidak apa-apa dan tidak berdosa. Mengenai pernyataan penanya, “padahal kita tahu bahwa sabuk itu ada jahitannya”, pernyataan ini dibangun atas pemahaman yang salah dari kalangan orang-orang awam. Mereka mengira bahwa makna perkataan para ulama, “Orang yang sedang ihram tidak boleh memakai pakaian yang dijahit”, mereka mengira bahwa yang maksud dengannya adalah pakaian yang ada jahitannya. Tetapi yang dimaksud oleh para ulama dengan memakai pakaian dijahit adalah yang dibuat sesuai dengan anggota badan dan memakai pakaian biasa seperti baju, celana, kaos dan sebagainya. Para ulama tidak bermaksud mengatakan segala sesuatu yang ada jahitannya, maka dari itu,jika seseorang mengerjakan ihram dengan memakai surban yang ditambal atau sarung yang ditambal, tidak apa-apa, walaupun telah dijahit antara satu bagian dengan bagian lain.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 554.