Seseorang yang sedang haji ada yang memendekkan rambutnya karena tidak tahu dan bertahalul, apa yang harus dilakukannya?
Jawaban:
Orang yang sedang haji lalu memendekkan rambutnya karena tidak tahu, kemudian bertahalul, dia tidak wajib membayar denda apa-apa karena dia melakukannya tanpa disengaja, tetapi dia harus menyempurnakan pencukuran rambutnya.
Pada kesempatan ini saya ingin memberikan nasihat kepada saudara-saudara saya, jika mereka ingin mengerjakan suatu ibadah, janganlah mereka langsung mengerjakannya hingga mengetahui hukum-hukum Allah di dalamnya agar mereka tidak salah dalam mengerjakan ibadah itu, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Katakanlah, “Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Mahasuci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.” (Yusuf:108)
Kemudian Allah juga berfirman, “Katakanlah, ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (Az-Zumar:9)
Orang yang mengerjakan ibadah kepada Allah dengan pengetahuan yang mumpuni terhadap hukum-hukum ibadah, jauh lebih baik daripada orang yang menyembah Allah dengan ketidaktahuan, apalagi hanya sekedar mengikuti orang lain, baik dia tahu ataupun tidak tahu.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 552 -553.