Jawaban:
Jika seseorang tidak bisa memakai pakaian ihram, maka dia boleh memakai pakaian lain yang bisa dikenakannya, dan menurut ulama dia harus menyembelih hewan qurban di Makkah dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin, atau memberi makan kepada enam puluh orang miskin, masing-masing orang setengah sha’, atau puasa tiga hari. Demikian menurut ahlul ilmi dengan mengqiyaskan masalah ini kepada pencukuran rambut, yang mana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah berkorban.”(Al-Baqarah:196)
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah merinci antara puasa dan shadaqah seperti yang kami jelaskan.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 555.