Jika seseorang memasuki wilayah Makkah tanpa berniat ihram untuk mengelabui pemerintah bahwa dia tidak ingin mengerjakan haji, kemudian berihram di Makkah, apakah hajinya sah?
Jawaban:
Hajinya sah sedangkan perbuatannya haram, yang dilihat dari dua aspek:
Pertama, dia telah melanggar hukum-hukum Allah dengan meninggalkan perintah agar berniat ihram dari miqat.
Kedua, dia menentang pemerintah yang menyuruh kita agar menaati mereka dalam hal yang tidak bermaksiat kepada Allah. Dengan demikian, dia harus bertaubat kepada Allah dan meminta ampunan kepada-Nya atas apa yang terjadi. Di samping itu dia harus menyembelih hewan kurban di Makkah dan membagikan kepada orang-orang miskin karena dia tidak berniat ihram dari miqat, sebab menurut para ulama, orang yang meninggalkan salah satu kewajiban haji atau umrah, harus membayar fidyah.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 553.