Jawaban:
Orang yang sedang ihram tidak dianjurkan untuk menyisir rambut. Sebaiknya dia membiarkan rambutnya kusut dan tidak teratur, tetapi jika dia ingin mencucinya (membasahinya) tidak apa-apa. Menyisir rambut dapat menyebabkan rambut rontok (jatuh) yang mengharuskan dam, tetapi jika rambut orang yang sedang ihram itu jatuh sendiri tanpa disengaja karena gatal atau digaruk dan sebagainya, maka tidak apa-apa hukumnya, karena dia tidak sengaja merontokkannya. Hendaknya dia tahu bahwa semua larangan ihram jika dilakukan dengan tidak sengaja dan mengerjakannya karena salah atau lupa, maka tidak berdosa baginya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Baqarah:95)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman “Aku telah mengabulkannya.”
Dalam masalah perburuan yang merupakan salah satu larangan ihram, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu.”(Al-Maidah:95)
Firman Allah “dengan sengaja” mengandung pengertian bahwa orang yang membunuhnya tanpa sengaja berarti tidak berdosa. Ikatan semacam ini disebut ihtiraz (menjaga diri); karena ini adalah ikatan yang sesuai dengan hukum, yaitu hanya orang yang sengajalah yang berhak mendapatkan hukuman, sedangkan orang yang tidak sengaja tidak berhak mendapatkan hukuman, karena diketahui bahwa agama islam adalah agama yang mudah dan toleran. Dengan demikian menurut kami, semua larangan ihram tanpa terkecuali, jika dikerjakan manusia karena tidak tahu atau lupa, dia tidak dikenai sangsi yang semestinya, tidak wajib membayar fidyah, hajinya tidak batal seperti jima’ dan sebagainya. Itulah kandungan dalil-dalil syariat yang kami kemukakan di atas.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 551 – 552.