Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Saya punya emas murni 200 grm untuk simpanan. Tahun kemarin sudah dikeluarkan zakat emas tersebut 2,5%. Apakah setahun berikutnya harus membayar zakat emas itu lagi dan harga yang dipakai untuk menghitung itu apakah pakai harga sekarang atau harga waktu beli? Terima kasih seblumnya.
Wassalamu’alaikum
Eni Hayani
Muara Enim
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Emas 200gr yang ibu simpan tetap harus dizakati meskipun pada tahun lalu sudah dizakati dan kadar zakatnya adalah 2.5%. Adapun yang dijadikan patokan dalam harga adalah harga yang berlaku sekarang.
Wallahu A’lam