Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Saya dulu pernah bersumpah dihadapan Alqur’an dan menggunakan nama Allah, pada waktu itu saya bersumpah untuk tidak akan melakukan perbuatan serupa (maaf tidak saya tulis). tapi saya melanggarnya karena khilaf, apakah yang harus saya lakukan?
Wassalamu’alaikum
Turino Djonaedhi
Jl. Balai pustaka baru I/33
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Anda diharuskan membayar kifarat atas pelanggaran anda terhadap sumpah yang telah anda iqrarkan. silahkan buka QS. Al Maidah: 89.
Menurut ayat tersebut kifaratnya adalah: memberi makan 10 orang orang miskin dengan kualitas makanan yang baik atau memberi pakaian kepada mereka atau membebaskan budak dan jika tidak mampu maka bisa dengan puasa sebanyak 3 hari.
Wallahu A’lam