Hukum Menjatuhkan Talak dalam Kondisi Marah?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Apabila suami sudah bilang cerai 3x kepada istrinya,karna didesak sama istrinya, sehingga suami dengan terpaksa bilang cerai sambil marah2. Bagaimana hubungan suami-istrinya apakah sudah resmi ato masih bisa rujuk lagi. Terimakasih

Wassalamu’alaikum

Suherman

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Jangan bermain-main dengan kata-kata cerai atau talak. Rasulullah saw. berwasiat kepada salah seorang sahabat; Jangan Mudah Marah. Dan kalimat itu beliau ulang hingga tiga kali. Sebagian ulama menyatakan cerai karena emosi hukumnya tetap jatuh meskipun ada pendapat lain yang menyatakan tidak jatuh talak orang tersebut sudah berusaha mengontrol emosinya.

Menjatuhkan talak 3 kepada istri dalam satu waktu, Mayoritas ulama berpendapat hukumnya jatuh tetap jatuh 3 (tiga).

Wallahu A’lam

Kirimkan pertanyaan Anda di sini