Apa yang Disebut dengan Miqat Makani Itu?

Haji

Jawaban:

Yang disebut miqat makani itu ada lima, yaitu Zulhulaifah, Al-Jahfah, Yalamlam, qarnul Manazil dan Dzatu Irq.

Zul Hulaifah adalah satu tempat yang sekarang disebut dengan Bir Ali, yaitu dekat dengan Madinah dan jauh dari Makkah sekitar sepuluh kaki. Bir Ali adalah miqat terjauh dari Makkah. Miqat ini adalah untuk penduduk Madinah dan bagi penduduk non Madinah yang melewati kota itu.

Al-Juhfah adalah sebuah desa kuno(lama) yang berada di jalan para penduduk Syam menuju Makkah. Desa ini sekarang sudah tidak ada dan sekarang manusia berihram dari Rabigh sebagai ganti dari Al-Juhfah.

Yalamlam adalah gunung atau tempat di jalan penduduk Yaman menuju Makkah dan sekarang disebut dengan As-Sa’diyah.

Qarnul Manazil adalah gunung di jalan penduduk Najed menuju ke Makkah dan sekarang disebut dengan Sail Al-Kabir.

Sedangkan Dzatu Irq adalah tempat di jalan penduduk Irak menuju Ke Makkah.

Empat miqat yang pertama, yaitu Zulhalifah, Al-Jahfah, Yalamlam dan Qarnul Manazil telah ditetapkan pemiqatannya terlebih dahulu oleh Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam, sedangkan Dzatu ‘irq dijadikan miqat oleh Umar Radhiyallahu Anhu, seperti yang diriwayatkan oleh ahlusunan dalam hadits Aisyah Radhiyallahu Anha. Dijelaskan pula dalam riwayat Umar radhiyallhu Anhu bahwa beliau menentukan miqat untuk penduduk Kufah dan Basrah ketika mereka datang kepadanya seraya berkata, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam telah menetapkan Qarnul Mnazil sebagai miqat bagi penduduk Nejed, padahal itu sangat jauh dari jalan kami. Lalu Umar Radhiyallahu Anhu berkata, “Lihatlah kepada arahnya dari jalan kalian.”

Yang jelas bahwa jika ada hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam maka masalahnya jelas, jika tidak berarti ditetapkan berdasarkan sunnah Umar bin Khatab Radhiyallhu Anhu, salah seorang Khulafarrasyidun yang kita disuruh untuk mengikuti mereka dalam berbagai macam hal yang selaras dengan hukum Allah. Di antaranya adalah masalah miqat ini.

Jika dijelaskan dalam hadits shahih bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam telah menetapkan miqat-miqat itu, maka hal ini juga bisa dikiyaskan, yaitu jika manusia melewati miqat-miqat itu, maka mereka harus berihram darinya. Jika miqat itu ada di hadapanya berarti dia seperti orang yang melewatinya.

Dalam atsar Umar Radhiyallahu Anhu itu, ada faedah yang besar pada saat sekarang, yaitu jika seseorang hendak pergi ke Makkah dengan kapal terbang untuk mengerjakan haji atau umrah, maka ketika dia menghadap miqat dari atasnya, dia harus berihram darinya dan tidak halal baginya mengakhirkan ihram hingga sampai ke Jeddah seperti yang dilakukan kebanyakan manusia. Cara menghadap miqat seperti ini, tidak ada bedanya antara di darat, laut, maupun udara. Maka dari itu bagi penduduk di pesisir lautan yang berjalan melalui jalan laut lalu berjalan menghadap Yalamlam atau Rabigh, mereka harus berniat ihram jika mereka menghadap kedua miqat ini.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 541 – 543.