
Jawaban:
Para ulama berselisih pendapat tentang ihram haji sebelum masuk bulan haji:
Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa haji sebelum bulan haji-bulan haji hukumnya sah dan dia dihukumi sebagai orang yang ihram haji, tetapi dimakruhkan bagi seseorang untuk berhaji sebelum masuk bulan haji.
Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa orang yang berihram haji sebelum bulan-bulan haji tiba, maka hajinya tidak sah tetapi menjadi umrah atau berubah menjadi umrah, karena umrah seperti sabda Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam, termasuk dalam haji dan dinamakan oleh Nabi dengan haji kecil, seperti yang dijelaskan dalam hadits Amru bin Hazm yang berderajat mursal namun masyhur dan diterima manusia.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 541.