Jika ada seorang wanita yang melaksanakan ibadah haji tanpa mahram, apakah hajinya sah? Apakah anak kecil yang sudah mumayiz bisa dianggap mahram? Apa yang di syaratkan dalam mahram?
Jawaban:
Hajinya sah tetapi tindakannya dan perjalanannya tanpa mahram hukumnya haram dan berbuat maksiat kepada Rasulullah , karena Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda,“Janganlah seorang wanita musafir melainkan bersama mahramnya.” (Muttafaq ‘Alaihi)
Anak yang kecil yang belum baligh tidak bisa disebut mahram, karena dia sendiri butuh perwalian dan penunjuk,maka orang yang dalam kondisi seperti itu tidak mugkin bisa menjadi penujuk dan wali bagi orang lain.
Syarat-syarat yang diperbolehkan menjadi mahram adalah muslim, laki-laki, baligh, dan berakal. Jika tidak memenuhi syarat-syarat itu, maka dia tidak bisa di sebut mahram. Di sini ada satu hal yang kita sayangkan, yaitu adanya sebagian wanita yang pergi dengan pesawat tanpa mahram. Mereka mengentengkan masalah ini sehingga kita dapati ada wanita yang bepergian dengan pesawat sendirian. Alasan mereka atas tindakan itu adalah karena mahramnya mengantarkannya di bandara yang pesawatnya take of di sana dan mahram satunya menunggu di bandara yang pesawatnya landing di sana, sedangkan dia merasa aman ketika di dalam pesawat. Alasan semacam ini adalah alasan yang tidak realistis, Karena mahram yang mengantarnya di bandara itu tidak ikut masuk kedalam pesawat, tetapi hanya menunggunya di ruang tunggu. Bisa jadi pesawat terlambat dalam take of sehingga wanita itu tersesat, atau mungkin pesawatnya tidak bisa landing yang seharusnya, sehingga dia landing di tempat lain karena sebab-sebab tertentu, sehingga wanita itu tersesat.
Mungkin juga pesawat itu landing di bandara yang dituju, tetapi mahram yang akan menjemputnya tidak datang karena sebab-sebab tertentu seperti sakit, tidur, kecelakaaan mobil dan sebagainya sehingga menghalanginnya datang ke bandara.
Kalaupun toh halangan-halangan itu tidak ada, pesawat mendarat sesuai dengan rencana dan ketika wanita itu turun sudah ada mahram yang menjemputnya, tetapi bisa jadi ketika berada di pesawat, dia duduk berdampingan dengan laki-laki hidung belang yang tidak takut kepada Allah dan tidak menghormati hamba-hamba-Nya, sehingga dia menggoda wanita itu dan wanita ittu tergoda dengannya, maka terjadilah fitnah yang membahayakan seperti yang biasa terjadi.
Yang harus dilakukan wanita itu adalah bertakwa (takut) kepada Allah dan tidak melakukan perjalanan kecuali bersama mahramnya. Disamping itu para wali wanita yang dijadikan sebagai pemimpin atas wanita, hendaknya mereka juga bertakwa dan takut kepada Allah, tidak meremehkan mahram mereka, dan jangan sampai mereka kehilangan rasa khawatir dan rasa keagamaan mereka, karena laki-laki bertanggung jawab kepada keluarganya dan karena Allah menjadikan mereka amanat baginya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
” Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.(At-Tahrim:6)
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 537 – 539.