Fatwa Boleh Tidak Mencium Hajar Aswad Karena Khawatir Terkena Virus Flu Babi

Image

Alislamu.com – DR. Mahmud Surthawi dari Universitas Yordania mengeluarkan fatwa yang membolehkan jamaah umrah dan haji tidak mencium hajar aswad karena khawatir terkena virus N1H1 atau yang lebih dikenal dengan flu babi.

Hal senada dinyatakan oleh ulama Saudi Syekh Abdul Muhsin bin Nasir Ubaikan “Kepada  jamaah umrah yang khawatir terkena virus flu babi diperbolehkan untuk tidak mencium hajar aswad dan cukup baginya melambaikan tangan sebagai isyarat. Mencium hajar aswad hukumnya sunah,” ujarnya.   

“Sejarah menyebutkan, Umar bin Khattab menolak mencium hajar aswad, padahal ia melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menciumnya,” tambahnya.

Jumlah warga Arab Saudi yang meninggal karena virus ini mencapai 16 orang. Pemerintah Arab Saudi mengklaim sebagai negara terbesar dari negara-negara Islam yang warganya meninggal karena virus flu babi.

Organisasi Kesehatan Internasional menyatakan, virus flu babi sebagai wabah internasional. Laporan terbaru departemen itu menyebutkan, sebanyak 1.800 orang meninggal setelah  menderita virus flu babi sejak April lalu. Sementara jumlah yang terjangkit virus ini mencapai 182 ribu orang. (ist/ha)