Larangan Tidak menunaikan Nadzar

Diriwayatkan dari Imran bin Hushain dari Nabi saw. beliau bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah pada kurunku, kemudian setelahnya, kemudian setelahnya -aku tidak tahu apakah beliau menyebutkannya dua atau tiga kali- Kemudian datanglahj suatu kaum yang bernadzar namun tidak menunaikannya, tidak dapat dipercaya, mereka bersaksi sebelum diminta untuk bersaksi dan terdapat pada mereka tanda kegemukan,” (HR Bukhari [6695] dan Muslim [2535]).

Kandungan Bab:

  1. Celaan terhadap orang yang bernadzar dan tidak menunaikan nadzarnya. Karena itu termasuk akhlak orang-orang munafik.

    Dan Allah memuji orang-orang yang beriman dan menunaikan nadzarnya. Allah Ta’ala berfirman, “Mereka menunaikan nadzar,” (Al-Insaan: 7).

    Dengan demikian jelaslah bahwa orang yang tidak menunaikannya tercela.

  2. Syari’at menyamakan antara orang yang mengkhianati amanah dan orang yagn tidak menunaikan tentaranya. Karena khianat itu tercela maka tidak menunaikan nadzar juga tercela.
  3. Allah menyebutkan mereka dalam deretan orang-orang yagn memiliki aib. Dan tidaklah dikatakan aib kecuali perkara yagn tercela. Sedangkan perkara yang diperbolehkan tidaklah dikatakan aib. Waallahu a’lam.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/441-445.