Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, “Nabi saw. melarang bernadzar dan beliau bersabda, ‘Sesungguhnya nadzar itu tidak dapat menolak sesuatu dan dengannya dikeluarkan harta orang yang bakhil’,” (HR Bukhari [6608] dan Muslim [1639]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Nabi saw. bersabda, ‘Nadzar tidak dapat mendatangkan bagi bani Adam sesuatu yang tidak ditakdirkan baginya. Akan tetapi nadzar akan melemparnya pada takdir yang telah ditetapkan baginya. Dengannya Allah mengeluarkan harta orang yang bakhil. Kemudian dikeluarkan atas nadzarny aitu sesuatu yang tidak pernah ia keluarkan sebelumnya’,” (HR Bukhari [6694] dan Muslim [1640]).
Kandungan Bab:
- Nadzar ada beberapa macam:
- Nadzar ketaan dan kebaikan. Nadzar seperti ini terpuji pelakunya dan disukai. Allah memuji pelakunya dalam firman-Nya, “Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana,” (Al-Insaan: 7).
Bentuknya adalah seperti orang yang Allah sembuhkan dari penyakit, orang yagn Allah karuniai rizki anak, atau orang yang Allah beri kesuksesan, lalu ia berkata, “Aku akan berpuasa bagini dan bersedekah begini karena Allah sebagai ungkapan rasa syukur kepada-Nya.” Dan itu ia ucapkan setelah mendapatkan sesuatu bukan sebelumnya.
- Nadzar mu’allaq yang berkaitan dengan amal ketaatan. Seperti ucapan, “Jika Allah menyembuhkan penyakitku maka aku akan berpuasa ini dan shalat ini.” Alasan pelarangan hal ini adalah karena nadzar tidak dapat mendatangkan suatu manfaat atau mencegah suatu mudharat dan tidak pula dapat merubah takdir. Inilah yang disangka oleh sebagian orang jahil hingga ia banyak mengucapkan nadzar seperti ini.
- Nadzar maksiat dan ini hukumnya haram. Tidak boleh ditunaikan bahkan itu diharamkan.
- Nadzar ketaan dan kebaikan. Nadzar seperti ini terpuji pelakunya dan disukai. Allah memuji pelakunya dalam firman-Nya, “Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana,” (Al-Insaan: 7).
- Syari’at melarang nadzar mu’allaq karena orang yang bernadzar mengikat dirinya dengan hal itu. Hingga ia melakukannya tanpa ada semangat. Dan kadang-kadang ia tidak melakukannya karena keimanan dan mengharap pahala.
- Nadzar mengeluarkan harta orang yang bakhil. Karena ia tidak akan melakukan ketaatan ini dengan kerelaan hati yang tulus. Namun ia melakukannya sebagai balasan dari kesembuhannya atau yang selainnya.
- Jika ia mmeperoleh perkara yang disyariatkan maka ia wajib menunaikan nadzar tersebut. Dan jika tidak ditunaikan maka nadzar itu tetap jadi tanggungannya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/439-441.