Diriwayatkan dari Tsabit bin Dhahhak r.a, dari Nabi saw. beliau bersaba, “Tidak boleh atas seorang laki-laki bernadzar pada perkara yang tidak ia miliki,” (HR Bukhari [6047]).
Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasanya Nabi saw. bersabda, “Tidak boleh talak kecuali pada wanita yang engkau miliki (nikahi), tidak boleh mendekatkan budah kecuali budak yang engkau miliki, tidak boleh menjual kecuali barang yang engkau miliki dan tidak boleh menunaikan nadzar kecuali pada perkara yang engkau miliki,” (HR Abu Dawud [2190]).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Tidak boleh bernadzar atau bersumpah pada perkara yang tidak dimiliki seorang hamba, dalam perbuatan maksiat kepada Allah, dan memutuskan tali silaturahim.”
Diriwayatkan dari Imran bin Hushain r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Tidak boleh bernadzar dalam perkara maksiat dan dalam perkara yang tidak dimiliki oleh seorang hamba’.”
Kandungan Bab:
Barangsiapa bernadzar memerdekakan budak milik si fulan atau bernadzar si fulan harus melakukan ini dan itu atau ia bersumpah atas yang demikian itu maka ia tidak wajib menunaikannya, karena perkara itu dilihat kepemilikannya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/441-445.