Diriwayatkan dari Umar r.a, dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jangan kalian biarkan api masih menyala ketika kalian hendak tidur,” (HR Bukhari [6293] dan Muslim [2105]).
Diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari r.a, ia berkata, “Pernah sebuah rumah terbakar di Madinah pada malam hari, lalu hal tersebut diberitakan kepada Nabi saw. Lantas beliau bersabda, ‘Sesungguhnya api ini adalah musuh kalian, maka apabila kalian tidur padamkanlah semua api’,” (HR Bukhari [6294] dan Muslim [2106]).
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, dari Nabi saw. beliau bersabda, “Tutuplah bejana kalian, ikat tempat air kalian, tutuplah pintu dan padamkan lentera, sebab syaitan tidak dapat membuka ikatan tempat air, membuka pintu dan tutup bejana. Jika salah seorang kalian tidak menemukan sesuatu untuk menutupnya kecuali dengan melentangkan sebatang kayu dan menyebut nama Allah maka lakukanlah. Sesungguhnya hewan-hewan tikus dan sejenisnya dapat membakar rumah-rumah kalian,” (HR Bukahri [6295] dan Muslim [2012]).
Kandungan Bab:
- Larangan membiarkan api menyala baik pada lentera maupun yang lainnya, sebab perintah untuk mematikan mencakup semua yang menyala yang mungkin menyebabkan timbulnya kebakaran atau sulit bernafas.
- Dalam hadits Ibnu Umar r.a, disebutkan celaan membiarkan api menyala di dalam rumah ketika hendak tidur dan di dalam hadits Abu Musa al-Asy’ari r.a, tercantum hikmah yang terkandung dalam larangan tersebut, yakni khawatir akan menimbulkan kebakaran. Sebab api adalah musuh harta dan tubuhmu. Hadits Jabir r.a, menyebutkan karena kemungkinan tikus melintas pada lampu teplok sehingga mengakibatkan terbakarnya rumah.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/378-379.