Diriwayatkan dari Thariq bin Syihab, ia berkata, “Di saat kami duduk di rumah Abdullah, datanglah seorang lelaki dan berkata, ‘Shalat sudah ditegakkan,’ Maka kamipun bangkit. Ketika kami masuk masjid, ternyata orang-orang sedang rukuk di bagian depan masjid. Maka iapun bertakbir lalu rukuk dan kamipun ikut rukuk, lalu kami terus mengikuti sebagaimana yang ia lakukan. Kemudian seorang lelaki melintas dengan tergopoh dan berkata, ‘Alaikas salaam wahai Abu Abdurrahman.’ Lalu Abdullah berkata, ‘Benarlah ALlah dan benarlah Rasul-Nya.’ Setelah selesai kamipun kembali, lalu kami duduk dan ia masuk ke rumahnya. Lalu sebagian kami berkata kepada sebagian lain, ‘Bagaimana kalau aku tanya?’ Ketika keluar, ia ditanya tentang masalah tadi. Lantas ia menyebutkan dari Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya di ambang kiamat nanti salam hana diucapkan untuk orang-orang tertentu saja, perdagangan semakin merebak sampai-sampai seorang wanita menolong suaminya untuk berdagang, tali silaturahmi diputus, banyaknya persaksian palsu, persaksian yang benar dirahasiakan dan akan muncul pena’,” (Shahih, HR Ahmad [I/407]).
Dalam riwayat lain tercantum, “Sesungguhnya di antara tanda-tanda hari kiamat jika salah hanya diucapkan kepada orang-orang yang dikenal saja,” (Hasan lighairihi, HR Ahmad [I/387]).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Seorang lelaki mengucapkan salam kepada lelaki lain, ia tidak akan mengucapkan kecuali karena orang tersebut ia kenal,” (Hasan lighairihi, HR Ahmad [I/405]).
Kandungan Bab:
- Celaan mengucapkan salam hanya kepada orang orang yang dikenal saja, sebab hal ini bertentangan dengan maksud disyariatkannya ucapan salam.
- Sunnah mengucapkan salam kepada orang yang dikenal maupun yang tidak dikenal. Sebab orang-orang yang beriman itu bersaudara sebagaimana yagn tercantum dalam hadits Abdullah bin Amr r.a, bahwa seorang lelaki pernah bertanya kepada Nabi saw, “Islam apakah yang terbaik?” Beliau menjawab, “Kamu memberi makan orang lain, mengucapkan salam baik kepada orang yang kamu kenal maupuan yang tidak kamu kenal,” (HR Bukhari [6236] dan Muslim [39]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/374-375.