Keenam: Takdir Tidak Menghapus Tanggung Jawab
Salah satu kesalahan terbesar dalam memahami qadar adalah menjadikan takdir sebagai alasan untuk meninggalkan tanggung jawab.
Al-Qur’an justru menunjukkan bahwa manusia bertanggung jawab terhadap pilihan dan amalnya.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
﴿لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ﴾
Baginya pahala dari kebajikan yang diusahakannya dan atasnya dosa dari kejahatan yang dikerjakannya. (QS. Al-Baqarah [2]: 286)
Ayat ini menetapkan:
كسب
usaha dan perolehan manusia.
Maka manusia tidak dapat berkata, “Saya tidak bertanggung jawab karena semua sudah ditakdirkan.”
Justru takdir Allah dan tanggung jawab manusia berjalan dalam dua ranah yang berbeda, namun tidak bertentangan.
Allah adalah:
الرَّبُّ الْخَالِقُ الْمُقَدِّرُ
Rabb, Pencipta, dan Penentu takdir.
Manusia adalah:
الْعَبْدُ الْمُكَلَّفُ الْمُرِيدُ الْمُخْتَارُ
“Hamba yang dibebani syariat, memiliki kehendak dan pilihan.”
Ketujuh: Mengapa Manusia Tetap Bertanggung Jawab?
Syariat tidak membebani manusia dengan sesuatu yang berada di luar kemampuannya.
Allah berfirman:
﴿لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا﴾
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah [2]: 286)
Karena itu, taklif syariat merupakan bukti bahwa manusia memiliki kemampuan yang relevan dengan perbuatannya.
Manusia diperintah:
shalat,
karena ia mampu berusaha melaksanakannya.
Ia diperintah:
meninggalkan zina,
karena ia dapat memilih untuk meninggalkannya.
Ia diperintah:
berkata jujur,
karena ia mampu memilih kejujuran.
Ia diperintah:
bertaubat,
karena pintu kembali kepada Allah terbuka baginya.
Dengan demikian, adanya taklif menunjukkan adanya:
قُدْرَةٌ وَإِرَادَةٌ وَاخْتِيَارٌ
kemampuan, kehendak, dan pilihan.
Kedelapan: Perbedaan antara Musibah dan Maksiat dalam Memahami Takdir
Di sinilah pemahaman qadar menjadi sangat indah.
Ketika seorang mukmin tertimpa musibah yang berada di luar pilihannya, ia berkata:
قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ
Ini adalah takdir Allah dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.
Ia bersabar.
Tetapi ketika ia melakukan dosa, ia tidak boleh berkata, “Ini takdir Allah, maka saya tidak bersalah.”
Ia justru wajib:
- bertaubat;
- menyesal;
- meninggalkan dosa;
- dan memperbaiki diri.
Dengan demikian, takdir menjadi:
مَوْضِعَ صَبْرٍ
sesuatu yang menjadi dasar kesabaran ketika musibah terjadi,
sedangkan dosa menjadi:
مَوْضِعَ تَوْبَةٍ
sesuatu yang harus diikuti dengan taubat.
Ini merupakan salah satu buah praktis terbesar dari pemahaman qadar yang benar.
Kesembilan: Takdir Bukan Alasan untuk Meninggalkan Sebab
Ahlus Sunnah tidak memahami qadar sebagai alasan untuk meninggalkan usaha.
Rasulullah ﷺ mengajarkan:
احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ، وَلَا تَعْجَزْ
Bersungguh-sungguhlah terhadap apa yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan janganlah engkau lemah. (HR. Muslim)
Hadis ini merangkum keseimbangan yang sangat indah:
احْرِصْ
bersungguh-sungguhlah.
Ini adalah usaha manusia.
Kemudian:
وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ
minta pertolongan kepada Allah.
Ini adalah pengakuan bahwa manusia tidak mandiri dari Allah.
Kemudian:
وَلَا تَعْجَزْ
jangan menyerah dan jangan lemah.
Maka seorang mukmin:
berusaha tanpa merasa mandiri,
dan:
bertawakal tanpa meninggalkan usaha.
Kesepuluh: Empat Tingkatan Qadar dan Kesatuan Tauhid
Pada akhirnya, pembahasan empat tingkatan qadar bukan sekadar pembahasan teoritis.
Ia merupakan bagian dari:
تَوْحِيدِ الرُّبُوبِيَّةِ
tauhid rububiyah.
Allah mengetahui seluruh makhluk.
Allah menuliskan ketetapan mereka.
Allah menghendaki apa yang terjadi.
Allah menciptakan seluruh makhluk dan kemampuan mereka.
Namun hal tersebut tidak menjadikan manusia sebagai benda yang tidak memiliki kehendak.
Manusia tetap:
- memilih;
- menghendaki;
- berusaha;
- beramal;
- dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, Ahlus Sunnah menetapkan dua hakikat sekaligus:
فِعْلُ اللَّهِ
perbuatan Allah,
dan:
فِعْلُ الْعَبْدِ
perbuatan hamba.
Keduanya tidak dipertentangkan.
Perbuatan hamba adalah benar-benar perbuatan hamba dari sisi kehendak dan pelaksanaannya, sedangkan dari sisi penciptaan dan keberadaannya, semuanya berada dalam penciptaan Allah.
Bantahan terhadap Jabariyah
Jabariyah melihat manusia seakan-akan tidak memiliki pilihan.
Menurut pandangan tersebut, manusia seperti daun yang diterbangkan angin.
Pemahaman ini tidak sesuai dengan Al-Qur’an.
Allah berfirman:
﴿فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ﴾
Siapa yang mau, hendaklah ia beriman; dan siapa yang mau, hendaklah ia kafir. (QS. Al-Kahf [18]: 29)
Adanya perintah, larangan, pahala, dosa, pujian, celaan, dan pertanggungjawaban menunjukkan bahwa manusia memiliki kehendak dan pilihan yang nyata.
Bantahan terhadap Qadariyah
Sebaliknya, Qadariyah berlebihan dalam menetapkan kehendak manusia sehingga seakan-akan perbuatan manusia berada di luar kehendak dan penciptaan Allah.
Al-Qur’an membantahnya:
﴿وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ﴾
Kalian tidak dapat berkehendak kecuali apabila Allah menghendaki. (QS. At-Takwīr [81]: 29)
Dan:
﴿اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ﴾
Allah adalah Pencipta segala sesuatu. (QS. Az-Zumar [39]: 62)
Maka kehendak manusia bukan kehendak yang independen dari Allah.
Rumusan Inti Kaidah Emas Ketujuh
Setelah seluruh pembahasan di atas, Kaidah Emas Ketujuh dapat dirumuskan secara ilmiah:
Allah سبحانه وتعالى telah mengetahui segala sesuatu dengan ilmu-Nya yang azali, menuliskannya dalam ketetapan-Nya, menghendaki terjadinya segala sesuatu sesuai dengan masyi’ah-Nya, dan menciptakan segala sesuatu. Namun manusia tetap memiliki kehendak, kemampuan, pilihan, dan perbuatan yang nyata sehingga ia layak menerima taklif, pahala, dan pertanggungjawaban.
Dengan demikian:
Takdir Allah tidak menjadikan manusia terpaksa.
Dan:
Kehendak manusia tidak menjadikannya independen dari Allah.
Inilah jalan tengah Ahlus Sunnah:
لَا جَبْرَ وَلَا قَدَرَ مُسْتَقِلًّا عَنْ قَدَرِ اللَّهِ
Bukan pemaksaan yang menghapus kehendak manusia, dan bukan pula kehendak manusia yang berdiri sendiri di luar qadar Allah.
Penutup
Empat tingkatan qadar membawa kita kepada satu kesimpulan yang sangat penting:
Allah adalah Rabb yang mengetahui, menetapkan, menghendaki, dan menciptakan.
Sedangkan manusia adalah:
hamba yang mengetahui sesuai kemampuannya, menghendaki, memilih, berusaha, dan bertanggung jawab.
Karena itu, seorang mukmin tidak menggunakan qadar untuk membenarkan kemaksiatan.
Ia menggunakan pemahaman qadar untuk:
- bertawakal;
- bersabar;
- tidak sombong ketika berhasil;
- tidak putus asa ketika gagal;
- terus berusaha;
- dan senantiasa meminta pertolongan Allah.
Di sinilah terlihat kesempurnaan manhaj Ahlus Sunnah dalam memahami qadar.
Ia tidak menjadikan manusia sebagai makhluk yang tidak berdaya.
Dan ia juga tidak menjadikan manusia sebagai makhluk yang berdiri sendiri tanpa Allah.
Tetapi manusia ditempatkan pada kedudukannya yang benar:
عَبْدٌ لِلَّهِ، مُرِيدٌ بِمَشِيئَةِ اللَّهِ، قَادِرٌ بِقُدْرَةٍ أَعْطَاهَا اللَّهُ، فَاعِلٌ لِعَمَلِهِ، وَمَسْؤُولٌ عَنْ اخْتِيَارِهِ
Seorang hamba Allah, yang memiliki kehendak di bawah kehendak Allah, memiliki kemampuan yang Allah berikan kepadanya, melakukan amalnya, dan bertanggung jawab atas pilihannya.
Inilah keseimbangan yang menjadi ciri khas Ahlus Sunnah wal-Jama‘ah dalam memahami qadha dan qadar.
Alhamdulillāh.