Larangan Menyanyi

Allah berfirman, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan- akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan azab yang pedih,” (Luqmaan: 6-7).

Firman Allah, “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya,” (Al-Furqaan: 72).

Firman Allah SWT, “Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu melengahkan(nya)?” (An-Najm: 59-61).

Firman Allah SWT, “Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan kepada mereka melainkan tipuan belaka,” (Al-Isra’: 64).

Diriwayatkan dari Abu Amir atau Abu Malik al-Asy’ari r.a, bahwasanya ia pernah mendengar Nabi saw. bersabda, “Akan ada di kalangan ummatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr, alat musik dan sungguhnya beberapa kaum akan mendatangi tempat yang terletak dekat gunung tinggi lalu mereka didatangi orang-orang yang berjalan kaki untuk suatu keperluan. Lantas mereka berkata, ‘Kembalilah kemari bersok.’ Pada malam harinya Allah menimpakan gunung tersebut kepada mereka dan sebagian yang lain dikutuk menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat,” (HR Bukhari [5590]).

Diriwayatkan dari Aisyah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. memasuki rumahku sedang aku bersama dua orang anak perempuan kecil yang sedang melantunkan nyanyian bua’ts. Lalu beliau berbaring dan mengarahkan wajahnya ke arah lain. Kemudian Abu Bakr masuk dan memukulku seraya berkata, ‘Ada seruling syaitan di dekat Nabi saw.’ Lalu beliau menghadapkan wajahnya kepada Abu Bakar seraya bersabda, ‘Biarkan saja mereka.’ Ketika Abu Bakar lengah, aku mencubit kedua anak perempuan tersebut dan merekapun pergi keluar.” (HR Bukhari [949] dan Muslim [892]).

Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Ada dua suara yang terlaknat: suara seruling yang ditiup ketika mendapat nikmat dan suara ratapan ketika musibah,” (Silsilah Ahaadits ash-Shahihah [427]).

Diriwayatkan dari Abu Umamah r.a, dari Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian menjual, membeli, dan mengajarkan buda menyanyi, tidak ada kebaikan dalam menjualnya dan hasil jualnya haram dimakan. Untuk seperti inilah turun ayat, ‘Dan diantara manusia ada orang yang menggunakan perkataan yang tidak berguna,’ (Luqmaan: 6).”

Dari Imran bin Hushain r.a, ia berkata, Rasulullah saw. pernah bersabda, “Akan terjadi pada umat ini, bumi yang ditenggelamkan, kutukan hingga berubah menjadi makhluk lain dan hujan batu jika para penyanyi dan alat musik bermunculan, dan khamr pun telah diminum,” (Silsilah Ahaadits ash-Shahihah [2203]).

Kandungan Bab:

  1. Pengharaman keras terhadap nyanyian dan orang-orang yang mendengarkannya dan ini disepakati oleh para ulama terdahulu maupun yang sekarang. Oleh karena itu al-Baghawi berkata dalam Syarah Sunnah (XII/383), “Para ulama telah sepakat mengharamkan seruling dan alat-alat musik dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat kecuali apa yang disebutkan Ibnu Hazm dan orang-orang sekarang yang taqlid kepada beliau. Syaikh kami memiliki buku yang berbobot yang isinya membantah dakwaan Ibnu Hazm itu.”
  2. Bahaya yang ditimbulkan nyanyian tidak terbatas dan tidak terhitung banyaknya, diantaranya menumbuhkan sifat munafik dalam hati sebagimana air menumbuhkan tanaman, mendorong berbuat zina dan meminum minuman keras.
  3. Tidak boleh melakukan hal-hal yang menjurus kepada nyanyian dan juga tidak boleh mendekati majlis pecintanya, sebab mereka seperti orang yang meniup bara api.
  4. Para penyanyi dan orang-orang yang terfitnah dengan nyanyian memiliki syubhat yang telah disebutkan oleh Ibnu Qayyim dalam kitab al-Kalam ‘ala Mas’alati as-Simaa’ dan Ighatsatul Luhfaan. Beliau membantah syubhat tersebut dan memotongnya hingga ke akar-akarnya. Oleh karen itu bacalah dua kitab itu dengan demikian kalian dapat melihat kebenaran tentang masalah ini.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/330-331.