Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah suatu kaum bangkit dari suatu majelis yang mereka tidak berdzikir kepada Allah di dalamnya kecuali kecuali keadaan mereka seperti baru bangkit dari majelis bangkai keledai dan hal itu akan membuat mereka menyesal di hari kiamat,” (Shahih, HR Abu Dawud [4855]).
Masih diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dari Rasulullah saw. bahwasanya beliau bersabda, “Barangsiapa duduk di suatu tempat lalu ia tidak berdzikir kepada Allah maka ia akan menyesal di hadapan Allah dan barangsiapa tidur di suatu tempat lalu ia tidak berdzikir kepada ALlah maka ia akan menyesal di hadapan Allah,” (Shahih lighairihi, HR Abu Dawud [4856]).
Masih dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi saw. bersabda, “Tidaklah suatu kaum yang duduk di suatu majelis yang tidak diisi dengna dzikir kepada Allah dan tidak mengucapkan shalawat kepada Nabi mereka, kecuali akan menjadi penyesalan bagi mereka. Jika Allah menghendaki, ALlah akan menyiksa mereka dan jika tidak ALlah akan mengampuni mereka,” (Shahih, at-Tirmidzi [3440]).
Kandungan Bab:
- Makruh hukumnya seseorang berdiri dari majelisnya tanpa berdzikir kepada ALlah SWT. Sebab hal itu merupakan tindakan yang kurang baik dan akan menimbulkan penyesalan.
- Semua waktu jika tidak diisi dengan ketaatan kepada Allah maka akan mengakibatkan penyesalan dan kerugian di hari kiamat.
- Bagi semua yagn duduk di suatu majelis dan lalai mengingat Allah maka mereka berhak mendapatkan adzab dari Allah. Oleh karena itu bagi mereka yang selalu lupa mengingat Allah dan mengucapkan shalawat kepada Nabi saw. berarti ia lebih lupa terhadap hukum-hukum Allah, sehingga terjatuh pada hal-hal yang diharamkan dan mendapat kemurkaan dari Allah serta menerima siksaan akibat apa yang telah ia lakukan.
- Penyempurna majelis ialah dengan berdzikir kepada ALlah. Sebab majelis tidak akan menjadi baik kecuali dengan berdzikir kepada Allah dan mengucapkan shalawat kepada Rasulullah saw. Oleh karen itu, majelis yang tidak disebutkan nama Allah di dalamnya adalah majelis yang tidak mengandung kebaikan.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/330-331.