Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui,” (An-Nuur: 19]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Aku perah mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Semua umatku semuanya akan mendapat ampunan kecuali orang-orang yang terang-terangan melakukan kejahatan. Mereka yang terang-terangan melakukan kejahatan seperti yang berbuat jahat pada malam hari dan pada pagi harinya ALlah menutui kejahatan yang telah ia lakukan. Tetapi ia berkata, ‘Ya Fulan semalam aku melakukan ini dan itu.’ Padahal pada malam harinya Rabb-nya telah menutupi kejahatan yang ia lakukan pada paginya, justru ia sendiri mengungkap kejahatan yang Allah tutupi’,” (HR Bukhari [6069] dan Muslim [2990]).
Kandungan Bab:
- Celaan keras terhadap orang yang melakukan maksiat secara terang-terangan.
Palaku maksiat secara terang-terangan memiliki lima kejahatan:
- Kejahatan yang ia lakukan sendiri.
- Ia menyebut-nyebut kejahatan yang telah ia lakukan.
- Menyingkap kejahatan yang telah ALlah tutupi.
- Memicu keinginan orang yang mendengar dosanya dan yang menyaksikan perbuatan itu untuk ikut melakukannya.
- Pelaku maksiat seperti ini akan menjerumuskannya untuk melakukan maksiat tersebut secara kontinyu, menganggap remeh dosanya yang terbiasa melakukannya. Barangsiapa mealakukan maksiat lalu ia mengajak orang lain untuk melakukan maksiat tersebut maka ia akan mendapat dosa dan menaggung dosa orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.
- Melakukan dosa secara terang-terangan termasuk dosa-dosa besar walaupun dosa yang ia lakukan termasuk dosa kecil.
- Orang yang melakukan dosa secara terang-terangan berarti menganggap remeh Allah, rasul-Nya, dan orang-orang mukmin yang shalih. Oleh karena itu mereka tidak berhak mendapat ampunan dan rahmat Allah, sebab ia melakukannya dengan terang-terangan.
- Menggunjing tentang orang yang melakukan maksiat secara terang-terangan bukanlah perbuatan tercela. Dan para ulama telah menyebutkan beberpa hal yang boleh digunjingin.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/330-331.