Bagaimana jika seorang suami begitu yakin bahwa istrinya telah berkhianat, tetapi ia tidak memiliki bukti yang cukup? Apakah keyakinannya bisa langsung dijadikan dasar untuk menghukum istrinya? Kisah Hilal bin Umayyah رضي الله عنه memberikan pelajaran penting tentang bagaimana Islam menghadapi tuduhan dalam rumah tangga.
Hilal bin Umayyah رضي الله عنه datang kepada Rasulullah ﷺ dan menuduh istrinya telah melakukan zina dengan seorang laki-laki. Tuduhan tersebut bukan perkara ringan, karena menyangkut kehormatan seseorang dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Namun Rasulullah ﷺ tidak langsung menjadikan tuduhan Hilal sebagai dasar untuk menghukum istrinya. Ada proses yang harus ditempuh.
Tuduhan Zina Tidak Bisa Sembarangan
Islam memberikan perhatian besar terhadap kehormatan manusia. Seseorang tidak boleh dengan mudah menuduh orang lain melakukan zina tanpa menghadirkan bukti yang dipersyaratkan syariat. Allah سبحانه وتعالى berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً
“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik-baik (berzina), kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali.” (QS. An-Nur: 4).
Ayat ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan tuduhan zina. Kehormatan seseorang tidak boleh dihancurkan hanya berdasarkan dugaan atau ucapan sepihak. Bahkan ketika yang menyampaikan tuduhan adalah seorang suami terhadap istrinya, tetap ada ketentuan dan prosedur yang harus dijalankan.
Ketika Suami Tidak Memiliki Empat Saksi
Lalu bagaimana jika seorang suami benar-benar meyakini bahwa istrinya telah berzina, tetapi ia tidak memiliki empat orang saksi? Apakah ia harus diam sementara ia merasa mengetahui apa yang terjadi? Dalam kondisi seperti inilah Allah سبحانه وتعالى mensyariatkan mekanisme yang disebut li’an.
Allah berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
“Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa dia termasuk orang yang benar.” (QS. An-Nur: 6).
Li’an merupakan mekanisme khusus dalam syariat bagi suami yang menuduh istrinya berzina sementara ia tidak memiliki saksi selain dirinya sendiri. Suami bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa dirinya benar dalam tuduhannya. Kemudian pada sumpah yang kelima, ia menyatakan bahwa laknat Allah atas dirinya jika ia termasuk orang yang berdusta.
Setelah itu, sang istri diberikan kesempatan untuk membantah tuduhan tersebut dengan sumpah. Ia bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa suaminya berdusta, kemudian pada sumpah yang kelima menyatakan bahwa kemurkaan Allah atas dirinya jika suaminya termasuk orang yang benar. Ketentuan ini disebutkan dalam QS. An-Nur ayat 6–9.
Perasaan Bukan Bukti
Kisah Hilal رضي الله عنه mengajarkan sebuah prinsip yang sangat penting: keyakinan seseorang tidak selalu sama dengan bukti yang dapat digunakan untuk menetapkan hukum. Seseorang mungkin merasa sangat yakin bahwa pasangannya berselingkuh. Namun rasa yakin tersebut tidak otomatis menjadikan tuduhan itu sebagai fakta yang boleh disebarkan atau dijadikan dasar untuk menghukum.
Dalam kehidupan rumah tangga, kecurigaan sering kali muncul dari hal-hal kecil. “Dia sering menyembunyikan ponselnya, pasti ada sesuatu.” “Dia pulang terlambat, jangan-jangan bertemu orang lain.” “Sikapnya berubah, mungkin dia sudah punya pasangan lain.” Jika semua dugaan tersebut langsung dianggap sebagai kebenaran, rumah tangga akan mudah dipenuhi prasangka dan pertengkaran.
Allah سبحانه وتعالى telah mengingatkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.” (QS. Al-Hujurat: 12).
Karena itu, seorang Muslim perlu membedakan antara perasaan, dugaan, dan fakta. Perasaan boleh muncul, tetapi jangan sampai perasaan tersebut berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Islam Menjaga Kehormatan Manusia
Menuduh seseorang berselingkuh mungkin terdengar seperti persoalan rumah tangga biasa. Namun ketika tuduhan tersebut mengarah kepada zina, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Satu tuduhan dapat menghancurkan rumah tangga, merusak nama baik seseorang, bahkan menimbulkan fitnah yang dampaknya jauh lebih luas.
Karena itu, Islam tidak membiarkan perkara seperti ini diselesaikan hanya berdasarkan emosi. Ada aturan, ada pembuktian, dan ada proses yang harus ditempuh. Bahkan dalam kasus suami yang menuduh istrinya, syariat memberikan mekanisme khusus berupa li’an agar persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan cara yang zalim.
Kisah Hilal bin Umayyah رضي الله عنه juga mengajarkan bahwa keadilan bukan sekadar mencari siapa yang kita yakini benar. Keadilan berarti memberikan hak kepada setiap pihak dan menyelesaikan perkara melalui aturan yang telah ditetapkan Allah.
Maka, ketika muncul kecurigaan dalam rumah tangga, jangan terburu-buru menjadikan perasaan sebagai hakim. Jangan pula menyebarkan tuduhan yang belum terbukti. Seyakin apa pun seseorang terhadap sebuah perkara, kebenaran tetap membutuhkan proses.
Dalam urusan kehormatan manusia, kehati-hatian bukanlah kelemahan. Justru kehati-hatian adalah bagian dari keadilan yang diajarkan Islam.
Sumber:
Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Surah An-Nur.
Tafsir as-Sa’di, Tafsir Surah An-Nur.
Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, pembahasan al-Li’an.