Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Seseorang Yang Menyuruh Keluarganya Shalat Tetapi Mereka Tidak Mendengarnya, Apakah Dia Harus Tetap Tinggal Bersama Mereka Dalam Satu Rumah Dan Bergabung Dengan Mereka Ataukah Keluar Dari Rumah Itu?
Jawaban:
Jika keluarga itu tidak shalat selamanya maka mereka adalah orang-orang kafir murtad yang keluar dari Islam dan tidak boleh tinggal serumah bersama mereka, tetapi dia harus mengajak mereka dan selalu menyadarkan mereka agar Allah memberi mereka petunjuk; karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dengan dalil dari Al-Kitab, sunnah, perkataan para sahabat dan pandangan yang benar.{Baca fatwa sebelumnya, pertanyaan nomer 190}
Saya telah merenungkan dalil-dalil yang digunakan sebagai sandaran oleh orang-orang yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat tidak kafir, lalu saya menemukan bahwa dalil-dalil yang mereka gunakan itu tidak keluar dari empat hal:
1. Tidak berpegang pada dalil yang kuat.
2. Atau mengaitkan dengan sifat yang menghalanginya sehingga meninggalkan shalat
3. Atau mengaitkan dengan keadaan yang menyebabkan berudzur untuk meninggalkan shalat.
4. Atau menggunakan dalil umum yang kemudian dikhususkan dengan hadits-hadits yang menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir.
Tidak ada di dalam nash yang menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu beriman atau masuk syurga, atau selamat dari api neraka dan sebagainya, yang memungkinkan kita untuk menyepakati penakwilan kafir yang dikatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir nikmat atau kafir kecil.
Jika telah dijelaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir murtad, maka diberlakukan kepadanya hukum orang-orang murtad, di antaranya;
Pertama, tidak sah baginya untuk menikah dengan wanita Muslimah. Jika telah terlanjur dinikahkan dan dia tetap tidak shalat maka nikahnya batal dan tidak halal baginya isteri yang dinikahinya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang wanita