Bolehkah Seseorang Mengakhirkan Shalat Untuk Mendapatkan Salah Satu Dari Syarat-Syarat Sahnya Shalat, Seperti Sibuk Menimba Air Misalnya?
Jawaban:
Yang benar bahwa mengakhirkan waktu shalat hukumnya tidak boleh secara mutlak. Jika seseorang takut kehabisan waktu shalat maka dia harus mengerjakan shalat apa adanya walaupun sebenarnya jika mau mengulur waktu sebentar dia bisa menyempurnakan syarat-syaratnya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”(An-Nisa:103)
Begitu juga Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam, beliau telah menetapkan waktu-waktu shalat, sehingga shalat itu harus dikerjakan tepat pada waktunya, dan karena seandainya diperbolehkan menunggu sempurnanya syarat, tidak sah mengerjakan tayamum; karena sangat memungkinkan bagi seseorang untuk mendapatkan air setelah waktunya habis. Tidak ada perbedaan apakah mengakhirkannya dalam waktu yang pendek atau panjang, karena keduanya sama-sama telah keluar dari waktu shalat. Itulah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 284.