Orang yang Begadang Lalu Tidur Hingga Tidak Bisa Shalat Subuh Kecuali Setelah Waktunya Habis, Apakah Shalatnya Diterima? Bagaimana Hukumnya Shalat-Shalat Lainnya Yang Dia Kerjakan Tepat Pada Waktunya?
Jawaban:
Tentang orang yang mengerjakan shalat Subuh setelah waktunya habis, padahal dia mampu mengerjakan tepat waktu dengan cara tidur di awal waktu sehingga dia bisa bangun pagi, maka shalatnya tidak diterima; karena jika seseorang mengakhirkan shalat dari waktunya tanpa ada udzur kemudian mengerjakannya, maka shalatnya tidak diterima. Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa mengerjakan suatu amal yang tidak Kami perintahkan maka ia tertolak.” (Diriwayatkan Muslim){Ditakhrij oleh Muslim kitab Al-Uqdhiyah, bab “Naqd Al-Ahkaam Al-Baathilah wa Raddu Muhaddatsat Al-Umur”, dan lihat halaman 345}
Orang yang mengakhirkan shalat di luar waktunya secara sengaja tanpa udzur maka dia telah mengerjakan suatu amal yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya sehingga dengan sendirinya amal itu tertolak.
Tetapi kadang seseorang berkata, “Saya tertidur,” dan Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam juga bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaklah dia mengerjakannya tatkala mengingatnya dan tidak ada kifarat baginya kecuali hal itu.”{op.cit}
Menurut kami, jika memungkinkan dia harus tidur di awal malam sehingga bisa bangun pagi, atau menggunakan jam beker untuk membangunkan, atau memesan kepada orang lain yang bisa membangunkannya, karena jika dia sengaja begadang malam, lalu tidak bisa bangun pagi dan shalat subuhnya lewat waktu, maka dia dianggap sengaja mengakhirkan waktu shalat sehingga shalatnya tidak diterima.
Adapun shalat-shalat lainnya yang dikerjakan tepat pada waktunya diterima.
Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan satu nasihat yaitu bahwa seorang muslim harus mengerjakan ibadah kepada Allah sesuai dengan cara yang diridhai-Nya; karena dia diciptakan di dunia ini untuk beribadah, tidak tahu kapan kematian akan menjemputnya dan pindah kepada alam akhirat, alam pengganjaran yang di dalamnya tidak ada lagi kesempatan beramal, seperti yang disabdakan Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam, “Jika manusia mati maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga hal:shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya.” (Diriwayatkan Al-Bukhori dan Muslim)
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 285