
Jawaban:
Orang yang mengakhirkan waktu shalat Subuh hingga di luar waktunya jika dia menganggap hal itu halal, maka dia telah kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Orang yang yakin halal hukumnya mengakhirkan waktu shalat tanpa udzur, dia adalah kafir karena telah menentang Al-Kitab, Sunnah Rasulullah dan kesepakatan kaum Muslimin.
Tetapi jika dia tidak berpendapat hal itu dihalalkan dan berpendapat bahwa dirinya telah berbuat maksiat karena mengakhirkan waktu shalat, karena kalah dengan hawa nafsunya dan kalah dengan tidurnya, maka dia harus segera bertaubat kepada Allah dan meninggalkan apa yang telah dikerjakannya, karena pintu taubat selalu terbuka, hingga bagi orang yang paling kafir sekalipun. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Az-Zumar:53)
Barangsiapa yang mengetahui mereka hendaklah dia menasehati dan mengarahkan mereka kepada kebaikan. Jika mereka mau bertaubat maka itulah jalan terbaik bagi mereka, tetapi jika tidak maka dia telah bebas dari tanggung jawabnya dalam mengingatkan dan memberi pelajaran kepada mereka.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 286 -287.