Apakah Orang yang Lupa Ingatan dan Pingsan Terkena Beban Syariat?

Shalat Khusyu

Jawaban:

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan ibadah kepada manusia yang pantas diberi tanggung jawab, berakal dan mampu menggunakan akalnya untuk mengetahui segala sesuatu. Sedangkan orang yang tidak berakal tidak dikenai kewajiban syariat. Maka dari itu, orang gila, anak kecil yang belum mumayiz dan belum baligh tidak dibebani dengan kewajiban agama. Ini semua karena rahmat Allah, begitu juga orang yang akalnya miring tetapi tidak sampai pada derajat gila. Juga orang dewasa yang hilang ingatan maka tidak wajib baginya mengerjakan shalat ataupun puasa, karena dia hilang ingatan dan menjadi seperti bayi yang belum mumayiz, sehingga gugurlah tanggung jawab agama yang dipikulnya.

Sedangkan kewajiban yang berkaitan dengan harta harus tetap ditunaikan walaupun dia hilang ingatan. Zakat misalnya tetap wajib dikeluarkan dari hartanya dan orang yang mengurusi hartanya harus mengeluarkan zakat hartanya; karena kewajiban zakat mal adalah wajib hukumnya, seperti yang difirmankan Allah, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”(At-taubah:103)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,” bukan berfirman, “Ambillah dari mereka.” Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal ketika mengutusnya ke Yaman:

“Ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka untuk menyedekahkan sebagian dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka lalu diberikan kepada orang-orang fakir mereka.” (Al