Bagi wanita yang banyak mengeluarkan darah, apakah dia harus mengerjakan shalat? Kapan dia harus berpuasa?
Jawaban:
Bagi wanita yang banyak mengeluarkan darah, dia tidak wajib mengerjakan shalat dan puasa selama masa haid yang biasanya dia alami sebelum terjadi peristiwa itu. Jika masa haid datang kepadanya pada setiap awal bulan selama enam hari misalnya, maka dia tidak boleh mengerjakan shalat dan puasa pada awal setiap bulan selama enam hari. Setelah enam hari berlalu maka dia mandi, mengerjakan shalat dan berpuasa seperti biasa.
Tentang cara shalatnya, bagi wanita seperti ini harus membasuh farjinya secara bersih, lalu membalutnya, berwudhu dan hal itu dilakukan ketika memasuki waktu shalat fardhu dan tidak perlu dilakukan sebelum masuk waktu shalat, tetapi sebaiknya dilakukan sesudah masuk waktu shalat, kemudian mengerjakan shalat. Begitu juga yang harus dilakukan ketika dia ingin mengerjakan shalat sunnah di selain waktu shalat fardhu. Dalam keadaan seperti ini dan karena kesulitan yang dihadapinya, dia boleh menjama’ shalat Dhuhur dengan Ashar atau sebaliknya, dan shalat Maghrib dengan Isya’ atau sebaliknya, hingga dia bisa melakukan pembersihan sekali untuk dua shalat, shalat Dzuhur dan Ashar sekali dan shalat Maghrib dan Isya’ sekali, dan sekali untuk shalat fajar. Sebagai ganti dari melakukannya lima kali, dia cukup melakukannya tiga kali. Wallahu al-Muwafiq.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 278