Seorang Wanita Yang Keguguran Pada Bulan Ketiga, Apakah Dia Wajib Shalat Ataukah Meninggalkan Shalat

Shalat Khusyu

Seorang Wanita Yang Keguguran Pada Bulan Ketiga, Apakah Dia Wajib Shalat Ataukah Meninggalkan Shalat?

Jawaban:

Pendapat yang terkenal menurut ahlul ilmi bahwa wanita yang keguguran pada usia kandungan tiga bulan, tidak wajib shalat, karena wanita yang melahirkan seorang janin yang telah berbentuk manusia, darah yang keluar darinya disebut darah nifas yang mengharamkannya mengerjakan shalat.

Para ilmuwan berkata bahwa mungkin bentuk janin sudah kelihatan jika mencapai usia delapan puluh satu hari dan ini lebih sedikit dari tiga bulan. Jika wanita itu yakin bahwa janin itu keguguran setelah beruasia tiga bulan, maka darah yang keluar itu disebut darah nifas. Adapun jika janin keguguran sebelum mencapai usia delapan puluh hari, maka darah yang keluar darinya itu adalah darah rusak sehingga dia tidak perlu meninggalkan shalat karenanya. Maka penanya ini harus ingat, apakah janin itu keguguran sebelum delapan puluh hari ataukah sesudahnya. Jika janin itu keguguran sebelum delapan puluh hari maka dia harus tetap mengerjakan shalat dan jika dia tidak tahu berapa usia janinnya secara tepat, maka dia harus menentukan berdasarkan prasangkanya yang paling kuat. Jika menurut perkiraannya, bahwa kandungannya telah mencapai delapan puluh hari maka dia tidak boleh shalat hingga masa nifasnya habis.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 278.