Jawaban:
Seorang lelaki dan wanita tidak wajib mandi jika hanya bersenang-senang dengan bercumbu rayu atau memeluk saja kecuali jika sampai keluar mani maka keduanya wajib mandi jika keduanya telah keluar. Jika yang keluar hanya salah satunya saja maka yang wajib mandi hanya yang keluar saja. Ini jika masalahnya hanya bercumbu rayu dan berpelukan. Adapun tentang jima’ maka jima’ mewajibkan mandi bagaimanapun keadaanya, baik bagi laki-laki maupun perempuan hingga walaupun belum keluar mani, karena seperti yang diriwayatkan Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Jika Seorang Lelaki Duduk Di Antara Empat Dahan Wanita Kemudian Menggaulinya Maka Dia Telah Wajib Mandi.” (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim ada tambahan: “Walaupun belum keluar mani.” Masalah ini telah diremehkan oleh kebanyakan wanita, karena wanita mengira bahkan juga laki-laki, bahwa jima’ jika belum keluar mani tidak wajib mandi, ini adalah kebodohan besar. Jima’ bagaimanapun keadaannya mewajibkan mandi, sedangkan selain jima’, yaitu hanya bercumbu rayu saja, tidak mewajibkan mandi kecuali jika sampai keluar mani.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 260