Ada Seorang Guru Mengajar Al-Qur’an Di Sekolah, Tetapi Tidak Ada Air Di Sekolah Itu Atau Di Tempat Yang Dekat Dengannya Padahal Al-Qur’an Tidak Boleh Disentuh Kecuali Oleh Orang-Orang Yang Disucikan, Apa Yang Harus Dilakukannya? Jawaban:
Jika di sekolah itu tidak ada air dan juga di tempat yang dekat dengannya, maka dia harus tetap mengingatkan kepada para siswa jangan sampai mereka menyentuh mushaf Al-Qur’an itu kecuali jika mereka dalam keadaan suci, karena mushaf tidak boleh disentuh kecuali oleh orang-orang yang bersih. Dalam hadits Amru bin Hazm yang ditulis oleh Nabi kepadanya disebutkan, “Janganlah menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang bersih.”{Ditakhrij oleh Ad-Darami, kitab Ath-Thalaq, bab III, dan An-Nasa’I, 5718. Orang yang bersih di sini adalah orang yang tidak berhadats dengan dalil yang difirmankan Allah dalam ayat tentang wudhu, mandi dan tayamum berikut:
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”(Al-Maidah : 6)
Firman Allah “untuk membersihkan kamu” menjadi dalil bahwa manusia sebelum bersuci adalah tidak bersih, maka dari itu tidak boleh seorang pun menyentuh Al-Qur’an kecuali jika dia bersih dalam keadaan berwudhu. Hanya saja sebagian ahlul ilmi memberikan keringanan kepada anak-anak kecil boleh menyentuh Al-Qur’an tanpa berwudhu karena mereka perlu tetapi belum bisa berwudhu. Namun yang lebih utama adalah para siswa harus disuruh untuk berwudhu sehingga ketika menyentuh Al-Qur’an, mereka dalam keadaan bersih.
Sedangkan mengenai pertanyaan ini, karena Al-Qur’an tidak boleh disentuh kecuali orang yang disucikan, seakan-akan penanya ingin berdalil dengan ayat tersebut untuk menegaskan tentang wajibnya bersuci sebelum menyentuh mushaf. Sebenarnya ayat tersebut bukan dalil tentang masalah ini, karena yang dimaksud dengan firman Allah, “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (Al-Waqi’ah : 79) adalah Al-Kitab Al Maknun, yaitu Lauhul Mahfudz dan yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah orang-orang yang bersih tentu Allah berfirman; tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang bersih atau orang-orang yang membersihkan diri. Tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang bersih selain hadits yang telah kami sebutkan di atas. Hanya itulah yang menunjukkan.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 256