Jawaban: Faktor-faktor yang mewajibkan mandi adalah:
Pertama, keluar mani karena syahwat baik dalam keadaan bangun maupun tidur, bahkan bila keluar karena mimpi pun wajib mandi walaupun tidak karena syahwat, karena kadang orang yang tidur bermimpi dan dia tidak sadarkan diri. Jika keluar mani karena syahwat maka seseorang wajib mandi bagaimana pun keadaanya.
Kedua, jima’ (bersenggama), jika seseorang menyetubuhi isterinya, yaitu dengan memasukkan zakar ke dalam farji isterinya atau lebih dari itu, maka dia wajib mandi, karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Al-ma’u min al-ma”{Ditakhrij oleh Muslim dalam kitab Al-Haidh, bab “Innama Al-Ma’u min al-ma’,”[343]} yakni mandi diwajibkan karena keluar mani. Begitu juga sabda beliau, “Apabila seorang lelaki duduk di antara empat dahan milik perempuan, kemudian menyetubuhinya maka dia wajib mandi.”(Diriwayatkan Al-Bukhori)
Dia wajib mandi walaupun tidak keluar mani. Masalah ini —yakni jima’ yang tidak sampai keluar mani