Bagaimana Hukumnya, Orang yang Mengusap Sepatu Setelah Masa Pengusapannya Habis dan Dia Shalat Denga

Shalat khusyu

Jawaban:

Jika orang itu berhadats setelah habis masa pengusapan, lalu dia mengusapnya lagi untuk mengerjakan shalat, maka wudhunya tidak sah dan dia harus mengulangi lagi wudhunya secara penuh dengan membasuh kedua kaki, lalu mengulangi shalatnya. Adapun jika setelah habis masa pengusapan, dia masih tetap dalam keadaan suci, lalu mengerjakan shalat walaupun masa pengusapannya habis, maka shalatnya sah karena habisnya masa pengusapan tidak membatalkan wudhu. Memang ada sebagian ulama yang berkata, “Habisnya masa pengusapan membatalkan wudhu”, tetapi itu adalah pendapat yang tidak berdalil.

Dengan demikian jika masa pengusapan habis dan seseorang masih dalam keadaan suci, walaupun sehari penuh, maka dia tetap boleh shalat, karena wudhunya tidak batal dan kesuciannya dikuatkan oleh dalil syar’i. Sesuatu yang dikuatkan oleh dalil syar’i, tidak bisa dibatalkan kecuali dengan dalil syar’i. Di samping itu, tidak ada dalil dari Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam yang menunjukkan bahwa habisnya masa pengusapan dapat membatalkan wudhu. Wallahu a’lam.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 252