Jika Seseorang Melepas Kaos Kaki dalam Keadaan Berwudhu Kemudian Memakainya Lagi Sebelum Wudhunya Batal, Apakah Boleh Baginya Untuk Mengusapnya?
Jawaban:
Jika seseorang melepas kaos kaki kemudian memakainya lagi ketika dia masih punya wudhu maka tidak lepas dari dua hal:
Pertama, jika wudhunya adalah wudhu biasa, yaitu wudhu yang disempurnakan dengan membasuh kaki dengan air, lalu dia memakai kaos kaki dalam keadaan suci dan melepasnya lagi, maka wudhunya tidak batal karenanya, dan dia boleh memakainya lagi dan mengusapnya jika berwudhu.
Kedua, jika wudhunya itu adalah wudhu yang dilakukan di dalamnya pengusapan kaos kaki, jika sudah dilepas, maka tidak boleh dipakai lagi untuk mengusapnya. Tetapi dia harus berwudhu biasa dengan membasuh kaki dengan air. Sedangkan jika dia memakainya lagi, maka tidak sah hukumnya, karena kesuciannya tadi adalah suci dengan pengusapan. Itulah yang diketahui dari pendapat ahlul ilmi.
Jika ada ulama yang berpendapat bahwa boleh baginya memakainya lagi selama dia masih dalam keadaan suci walaupun suci dengan pengusapan, maka ini adalah pendapat yang kuat menurut saya. Tetapi saya tidak pernah melihat ada seorang pun ulama yang berpendapat demikian. Jika ada seseorang dari mereka yang berpendapat demikian, maka pendapat itulah yang benar menurut saya; karena kesucian yang dihasilkan dari pengusapan adalah kesucian yang sempurna. Jika kesucian yang dihasilkan dari membasuh kaki membolehkan untuk mengusap, maka kesucian yang dihasilkan oleh mengusap juga membolehkan untuk mengusap, karena keduanya sama-sama memiliki kesucian yang sempurna. Tetapi sepengetahuan saya, tidak ada ahlul ilmi yang berpendapat demikian.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 251.