Jika Seseorang Mengusap Sepatu yang Haknya Tinggi kemudian Melepasnya dan Menggantinya dengan Sepatu Yang Berhak Rendah lalu Mengusapnya, Apakah Sah Usapannya?
Jawaban:
Pendapat yang terkenal menurut ahlul ilmi bahwa jika seseorang mengusap sepatu yang berhak tinggi atau berhak rendah, maka hukumnya berkaitan dengan sepatu yang diusap itu dan tidak bisa pindah dari sepatu yang berhak tinggi kepada sepatu yang berhak rendah dan sebaliknya. Di antara ahlul ilmi ada juga yang berpendapat boleh pindah kepada sepatu lain jika yang diusap pertama adalah sepatu yang berhak rendah selama masa pengusapan masih ada dan inilah pendapat yang rajih. Dengan demikian jika seseorang berwudhu dan mengusap kaos kaki kemudian memakai kaos kaki lain atau memakai sepatu yang haknya tinggi dan mengusap bagian atasnya, maka tidak apa-apa hukumnya menurut pendapat yang rajih selama masanya belum habis, tetapi masa pengusapan tetap dihitung dari pengusapan pertama bukan yang kedua.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 250.