Jika Seseorang Ragu tentang Mulainya Waktu Pengusapan, Apa yang Harus Dia Lakukan?

Shalat Khusyu

Jawaban:

Untuk memutuskan masalah seperti ini harus didasarkan pada keyakinan. Jika seseorang ragu apakah dia mengusap sepatu untuk shalat Dzuhur atau Ashar, maka dia menetapkan mulai pengusapan dari shalat Ashar; karena asal hukumnya adalah belum melakukan pengusapan. Dalil dari pendapat ini adalah sebuah kaidah ushulliyah yang menyatakan bahwa “hukum asal sesuatu ditetapkan berdasarkan hukum asal yang ada sebelumnya dan asal sesuatu adalah tidak ada.” Ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam untuk bertanya kepada beliau bahwa dia ragu-ragu telah keluar angin (kentut) ketika sedang shalat. Maka beliau bersabda, “Jangan pergi ke belakang hingga mendengarkan suara atau mencium baunya.”{Op. Cit}

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 250