Jika Seseorang Mengusap Sepatunya dalam Keadaan Mukim Lalu Pergi Apakah Dia Menyempurnakan Pengusapan Untuk Musafir?
Jawaban:
Menurut pendapat yang rajih, jika seseorang bermukim kemudian menjadi musafir, maka dia menyempurnakan pengusapan musafir. Sebagian ahlul ilmi memang ada yang berpendapat bahwa jika seseorang mengusap sepatu dalam keadaan hadir (mukim) kemudian bepergian, maka dia menyempurnakan pengusapan mukim, tetapi pendapat yang rajih adalah seperti yang kami katakan, karena pada masa pegusapan pertama (muqim), orang itu masih memiliki waktu tengang sebelum bepergian, lalu ketika dia bepergian maka berlakulah baginya hukum bepergian yaitu mengusap sepatu selama tiga hari tiga malam. Telah dijelaskan pula pendapat Imam Ahmad bahwa beliau juga berpendapat seperti ini setelah sebelumnya beliau mengatakan bahwa dia menyempurnakan pengusapan seorang mukim.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 249.