Bagaimana Hukumnya Orang Yang Berwudhu; Setelah Membasuh Kaki Kanan, Dia Memakai Sepatu Atau Kaos Kaki Kanannya, Lalu Melanjutkan Membasuh Kaki Kiri, Setelah Itu Memakai Kaos Kaki Atau Sepatu Kirinya?
Jawaban:
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama. Di antara mereka ada yang berpendapat, “Dia harus menyempurnakan bersucinya dulu, sebelum memakai sepatu atau kaos kaki.” Ada juga yang berpendapat, “Diperbolehkan jika kaki kanan sudah dibasuh lalu memakai sepatu atau kaos kaki kanan, kemudian membasuh kaki kiri, lalu memakai sepatu atau kaos kaki kiri. Sehingga dia tidak memakaikan sepatu atau kaos kaki pada kaki kanan kecuali setelah dibersihkan dan begitu juga yang sebelah kiri, supaya dia yakin bahwa ketika memakai sepatu atau kaos kaki itu dia benar-benar dalam keadaan suci. Tetapi ada satu hadits shahih yang ditakhrij oleh Ad-Daruquthni dan Al-Hakim bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu maka pakailah sepatunya.”(Al-Hadits)
Tampaknya, sabda beliau, “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu” ini, menguatkan pendapat yang pertama, karena siapa yang belum membasuh kaki kiri, belum bisa dikatakan berwudhu, maka memilih pendapat pertama ini adalah lebih utama.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 248 -249.