Wajib atau Tidakkah Hukumnya Memadukan antara Tayamum dan Mengusap Pembalut?

Shalat khusyu

Jawaban:

Tidak wajib hukumnya memadukan antara mengusap dan tayamum, karena melakukan dua penyucian untuk satu anggota tubuh bertentangan dengan syariat. Menurut kami, membersihkan anggota wudhu wajib hukumnya, baik dengan membasuh, mengusap, atau tayamum. Sedangkan melakukan dua kali penyucian untuk satu anggota bersuci, tidak dikenal dalam syariat dan Allah tidak membebani seorang hamba untuk melakukan dua ibadah yang sebabnya satu.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 248.