Bagaimana Hukumnya Mengusap Pembalut?

Shalat khusyu

Jawaban:

Pembalut artinya sesuatu yang dipakai untuk menutup luka. Sedangkan pembalut ini menurut kebiasaan para fuqaha diartikan dengan segala sesuatu yang diletakkan pada anggota bersuci karena keperluan. Seperti gypsum yang dipasang pada anggota badan yang retak atau plester yang ditempelkan di atas luka atau di atas tempat yang sakit seperti punggung dan sebagainya, maka mengusapnya bisa menggantikan keharusan untuk membasuhnya. Misalnya jika ada orang berwudhu sedangkan pada lengannya terdapat plester yang menutupi luka dan plester itu dibutuhkan, maka dia cukup mengusap di atas plester itu sebagai ganti dari membasuhnya dan kesuciannya tetap sempurna. Artinya jika dia terpaksa harus melepas pembalut atau plester itu maka kesuciannya masih tetap ada dan tidak batal, karena kesucian itu telah sempurna dengan kesempurnaan yang didasarkan pada syariat. Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa melepas pembalut dapat membatalkan wudhu atau kesucian dan dalam masalah mengusap pembalut tidak lepas dari dalil-dalil lain yang menentangnya.

Banyak hadits-hadits dha’if yang dipegangi oleh sebagian ahlul ilmi sehingga berkata, “Sesungguhnya jika dalil-dalil itu dikumpulkan bisa mengangkat hadits-hadits itu menjadi hujjah.”

Di antara ahlul ilmi ada yang berkata, “Karena kedha’ifannya maka hadits-hadits itu tidak bisa dijadikan sandaran.” Dalam hal ini mereka berselisih pendapat, ada di antara mereka yang berkata, “Tidak perlu membersikan tempat yang dibalut, karena hal itu tidak bisa dilakukan.” Diantara mereka ada juga yang berkata, “Bahkan cukup baginya bertayamum dan tidak usah diusapkan diatasnya.”

Tetapi pendapat yang paling dekat kepada kaidah—dengan melihat kepada hadits-hadits yang diriwayatkan tentang masalah ini—bahwa bagian yang dibalut itu harus diusap, dengan cara diusap seperti ini maka tidak perlu lagi dilakukan tayamum. Menurut kami, luka pada anggota bersuci memiliki beberapa tingkatan;

Tingkatan pertama, terbuka dan tidak berbahaya jika dibasuh. Dalam kondisi semacam ini maka membasuhnya adalah wajib jika tempat itu memungkinkan untuk dibasuh.

Tingkat kedua, luka itu terbuka tetapi berbahaya jika dibasuh dan tidak berbahaya jika diusap. Dalam kondisi semacam ini dia harus mengusapnya tanpa membasuh.

Tingkat ketiga, luka itu terbuka tetapi berbahaya jika dibasuh atau diusap, maka dia cukup bertayamum.

Tingkat keempat, luka itu tertutup oleh pembalut, plester dan sebagainya yang diperlukan. Dalam kondisi semacam ini maka penutup itu harus diusap, tidak perlu membasuh anggota badan yang ditutupi itu dan tidak perlu pula bertayamum.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 247