Toleransi Tanpa Mengorbankan Akidah: Hukum Menghadiri Perayaan Agama Lain

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi toleransi, keadilan, dan hubungan sosial yang baik antarumat manusia. Namun, toleransi dalam Islam memiliki batasan akidah yang tidak boleh dilanggar. Salah satu persoalan yang sering dipertanyakan adalah: bagaimana hukum seorang Muslim ikut merayakan atau menghadiri perayaan hari raya agama lain, seperti Natal bersama dan sejenisnya?

Untuk menjawab persoalan ini, para ulama dari empat mazhab telah memberikan penjelasan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, serta kaidah fiqih.

Pengertian Merayakan dan Menghadiri

Perlu dibedakan antara:

  1. Merayakan: ikut serta dalam ritual, simbol, ucapan, atau aktivitas keagamaan hari raya agama lain.
  2. Menghadiri: hadir dalam acara yang berkaitan dengan perayaan tersebut, baik bersifat ritual maupun seremonial.

Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, namun saling berkaitan.

Dalil Umum dari Al-Qur’an dan Sunnah

1. Larangan Menyerupai Orang Kafir dalam Perkara Agama

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031)

2. Larangan Menghadiri Perayaan Kesyirikan

“Dan orang-orang yang tidak menghadiri az-zūr (perayaan batil).” (QS. Al-Furqan: 72)

Sebagian ulama tafsir seperti Ibnu Sirin dan Mujahid menafsirkan az-zūr sebagai hari raya kaum musyrikin.

3. Setiap Agama Memiliki Hari Raya Sendiri

“Setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat Empat Mazhab

1. Mazhab Hanafi
Ulama Hanafiyah melarang seorang Muslim ikut merayakan atau menghadiri hari raya agama lain.

Imam Abu Hafsh Al-Kabir رحمه الله berkata:

“Barang siapa menghadiahkan sesuatu kepada orang musyrik pada hari raya mereka sebagai bentuk pengagungan, maka ia telah kufur.” (Al-Bahr Ar-Ra’iq: 5/228)

Jika sekadar hadir tanpa niat mengagungkan, sebagian ulama Hanafi tetap memakruhkannya dengan keras (makruh tahrim).

2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki melarang menghadiri dan ikut merayakan hari raya agama lain, karena termasuk bentuk pengagungan syiar agama tersebut.

Imam Malik رحمه الله berkata: “Tidak halal bagi kaum Muslimin memasuki gereja mereka pada hari raya mereka.” (Ahkam Ahlidz-Dzimmah – Ibnul Qayyim: 3/1244)

3. Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i secara tegas mengharamkan ikut serta dalam perayaan hari raya agama lain, baik dalam bentuk ucapan selamat, simbol, maupun kehadiran yang menunjukkan persetujuan.

Imam An-Nawawi رحمه الله menyatakan: “Haram bagi seorang Muslim menghadiri perayaan orang kafir dan ikut serta dalam syiar mereka.” ( Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab: 4/187)

4. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali juga mengharamkan menghadiri dan ikut merayakan hari raya agama lain.

Ibnu Qayyim رحمه الله berkata: “Memberi ucapan selamat atas syiar kekufuran adalah haram berdasarkan kesepakatan ulama.” (Ahkam Ahlidz-Dzimmah: 1/441)

Kesimpulan Pendapat Ulama

Empat mazhab sepakat bahwa:

  • Ikut merayakan hari raya agama lain adalah haram
  • Menghadiri perayaan yang bersifat ritual atau syiar agama juga dilarang
  • Hal ini termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) dan pengagungan terhadap syiar kekufuran

Namun, Islam tetap membolehkan:

  • Berbuat baik kepada non-Muslim
  • Menjalin hubungan sosial, bisnis, dan kemanusiaan
  • Bersikap adil dan santun tanpa ikut dalam ritual agama mereka
  • Sikap yang Seharusnya Diambil Seorang Muslim

Seorang Muslim hendaknya:

  • Menjaga akidah dengan tidak ikut perayaan agama lain
  • Menjelaskan penolakan dengan cara yang bijak dan santun
  • Tetap menunjukkan akhlak Islam yang baik dalam kehidupan bermasyarakat

Penutup
Menjaga kemurnian tauhid adalah prinsip utama dalam Islam. Toleransi bukan berarti mencampuradukkan akidah. Dengan memahami pandangan ulama dari empat mazhab, seorang Muslim dapat bersikap tegas dalam keyakinan, namun tetap santun dalam pergaulan.

Sumber:
Al-Majmu’ – Imam An-Nawawi
Ahkam Ahlidz-Dzimmah – Ibnul Qayyim
Al-Bahr Ar-Ra’iq – Ibnu Nujaim Al-Hanafi