Kehormatan Seorang Muslim

Whatsapp Image 2024 10 20 At 10.27.30

عَنْ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Ibnu Umar sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, berarti mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku kecuali berdasarkan hak Islam, dan perhitungan mereka ada pada Allah Ta’ala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Syarah Hadits

Imam An-Nawawi

Sabda beliau, “aku diperintahkan…, dan seterusnya,” di dalamnya terdapat dalil bahwa perintah tersebut berlaku umum, bentuk kalimatnya menunjukkan arti wajib.

Sabda beliau, “Apabila mereka melakukan semua itu, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku.”

Apabila ada yang bertanya: “Puasa dan haji termasuk rukun Islam, namun mengapa Rasulullah tidak menyebutkan keduanya?”

Jawabannya: Puasa tidak menyebabkan diperanginya orang yang meninggalkannya. Hukuman bagi yang meninggalkannya adalah ditahan dan dilarang dari makan dan minum. Haji adalah kewajiban yang waktunya luas, sehingga tidak diperangi apabila ditinggalkan. Rasulullah hanya menyebutkan ketiga hal di atas karena apabila ketiganya ditinggalkan, maka hukumannya adalah diperangi. Oleh karena itu, Rasulullah tidak menyebutkan puasa dan haji kepada Muadz saat beliau mengirimnya ke Yaman, beliau hanya menyebutkan ketiga hal itu saja.

Sabda beliau, “Kecuali berdasarkan hak Islam. Di antara hak Islam adalah melaksanakan kewajiban-kewajiban. Siapa yang meninggalkan kewajiban, maka boleh diperangi, seperti pemberontak, perampok, orang yang menyerang, orang yang tidak mau membayar zakat, orang yang tidak mau memberikan air kepada orang lain yang mem- butuhkan dan Al-Bahimah al-muhtaramah yaitu hewan-hewan yang tidak ada perintah untuk membunuhnya (Syarh An-Nawawi ‘Ala Shahih Muslim, 14/241), pelaku kriminal, orang yang tidak mau membayar hutang padahal memiliki kemampuan, orang yang berzina yang sudah pernah menikah, orang yang tidak shalat jumat dan tidak mengerjakan wudhu, pada semua kasus tersebut pelakunya boleh dibunuh dan diperangi, begitu juga apabila dia meninggalkan komunitas besar kaum Muslimin. Kami sampaikan: hukumnya adalah fardhu ain atau fardhu kifayah.

Sabda beliau, “Dan perhitungan mereka ada pada Allah Taala, maksudnya, siapa yang mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka dia telah mengamankan harta dan darahnya. Setelah itu, apabila dia melakukan itu semua dengan niat yang ikhlas dan baik, maka dia adalah seorang mukmin. Apabila dia melakukan itu untuk sekedar melindungi diri dari pedang-seperti orang munafik-maka perhitungannya ada di sisi Allah. Dialah yang menguasai isi hati. Begitu juga dengan orang yang shalat tanpa wudhu atau mandi janabah, atau makan di dalam rumah kemudian mengaku berpuasa, semua klaimnya diterima, tetapi perhitungannya ada di sisi Allah. Wallâhu a’lam.

Sumber: Penjelasan Lengkap Hadits Arba’in, Abu Abdillah Said bin Ibrahim, Al Wafi Publishing, h. 137-139