Diriwayatkan dari Jabir r.a, Ia berkata, “Rasulullah saw. telah melarang seseroang tidur di atap rumah yang tidak berpagar,” (Hasan lighairihi, HR at-Tirmidiz [2854]).
Diriwayatkan dari Ali bin Syaiban r.a, dari Nabi saw. beliau bersabda, “Barangsiapa bermalam di atas atap rumah sementara di situ tidak ada pagar maka tanggung sendiri akibatnya,” (Hasan lighairihi, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [1192]).
Diriwayatkan dari seorang sahabat Nabi saw., ia berkata, “Rasulullah saw. pernah bersabda, ‘Barangsiapa bermalam di atas atap rumahnya yang tidak berpagar lantas jatuh dan meninggal maka tanggunglah sendiri akibatnya. Dan barangsiapa menaiki kapal ketika ombak besar lalu mati tenggelam maka tanggun sendiri akibatnya’,” (Hasan, HR Bukhar dalam Adabul Mufrad [1194]).
Ada hadits lain yang termasuk dalam bab ini yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Ayyub r.a.
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya tidur di atas atap yang tidak memiliki pagar yang dapat menghalanginya agar tidak jatuh. Sebab seorang yang sedang tidur berbolak balik. Terkadang ia bangun dalam keadaan masih mengantuk lalu berjalan ke arah yang salah sehingga iapun terjatuh.
- Barangsiapa tidur dalam kondisi ini berarti Allah tidak akan menjaganya. Jadi seolah-olah seperti orang yang meninggal yang darahnya tidak berarti. Jika ia terjatuh dan meninggal berarti darahnya dianggap sia-sia, sebab ia tidak berusaha untuk menghindari sebab munculnya marabahaya tersebut.
- Hadits-hadits yang tercantum dalam bab ini merupakan pokok kaidah diwajibkannya untuk menghindar dari sebab kemudharatan dan ini merupakan hakikat dan sikap tawakal. Siapa yang meninggalkannya berarti ia pura-pura tawakal bukan tawakal kepada Allah yang sebeanrnya. Allah a’lam.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/291-292.