Larangan Bermuka Dua

Allah SWT berfirman (artinya), “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah berserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan,” (An-Nisaa’: 108).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Dan kalian dapati sejahat-jahatnya manusia adalah yang memiliki dua wajah. Ia mendatangi suatu kaum dengan satu wajah dan mendatangi kaum yang lain dengan wajah lain’,” (HR BUkhari [3494] dan Muslim [2526]).

Diriwayatkan dari Ammar bin Yasir r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa yang memiliki dua wajah semasa di dunia maka di hari kiamat nanti dia memiliki dua lidah dari api neraka’,” (Hasan lighairihi, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [1310] dan Abu Dawud [4873]).

Ada beberapa hadits lain dalam bab ini dari Sa’ad bin Abi Waqash dan Jundub bin Abdullah r.a.

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya menjilat dan melakukan tipu daya, yakni datang kepada suatu kaum dengan satu wajah dan datang kepada kaum lain dengan wajah lain.
  2. Sebab diharamkannya sudah jelas, yakni karena ini merupakan sifat munafik, tipu daya, dan berusaha untuk mencari-cari rahasia kedua kaum.

    Dari Muhammad bin Zaid, ia berkata, “Orang-orang bertanya kepada Ibnu Umar r.a, “Kami mendatangi penguasa kami lalu kami mengatakan sesuatu yang berbeda jika kami keluar dari mereka.” Ibnu Umar berkata, “Dahulu kami mengatagorikan sifat seperti ini sebagai sifat munafik,” (HR Bukhari [7178]).

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/291-292.