Larangan Menggunjing Orang Lain

Allah berfirman (artinya), “Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kalian memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubah lagi Maha Penyayang,” (Al-Hujarat: 12).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan menggunjing?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Beliau bersabda, “Engkau menceritakan saudaramu tentang sesuatu yang ia benci.” Dikatakan, “Bagaimana pendapatmu apabila apa yang aku katakan memang ada pada dirinya?” Beliau menjawab, “Apabila apa yang kamu katakan itu memang ada pada dirinya berarti engkau telah menggunjingnya dan apabila apa yang kataka itu tidak benar berarti kamu telah memfitnahnya,” (HR Muslim [2589]).

Diriwayatkan dari Abu Bakrah, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram, sebagaimana haramnya hari, bulan dan negeri kalian ini. Bukankah aku telah sampaikan?” (HR Bukhari [67] dan Muslim [1679]).

Diriwayatkan dari Aisyah r.a, ia berkata, “Aku berkata kepada Nabi saw., ‘Cukuplah bagimu shafiyah yang begini dan begitu.’ Maksudnya adalah pendek. Lantas Rasulullah saw. bersabda, ‘Engkau telah mengucapkan suatu perkara, seandainya ucapan itu dicelupkan ke dalam laut niscaya aka mengotorinya’,” (Shahih, HR Abu Dawud [4875] dan at-Tirmidzi [2502]).

Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, ia berkata, “Bersabda Rasulullah saw, ‘Ketika aku dim’rajkan, aku melintasi suatu kaum yang memiliki kuku terbuat dari tembaga sedang mencakar-cakar wajah dan dada mereka sendiri. Lalu aku bertanya, ‘Siapa mereka wahai Jibril?’ Jibril menjawab, ‘Mereka yang memakan daging manusia dan melanggar kehormatan mereka’,” (Shahih, HR Abu Dawud [4878]).

Masih banyak lagi hadits-hadits yang termasuk dalam bab ini yang sampai pada derajat mutawatir.

Kandungan Bab:

  1. Rasulullah saw. telah memeberikan definisi ghibah (menggunjing) ban buhtan (memfitnah) hingga menutup peluang bagi orang yang ingin menafsirkan kepada makna lain. Ghibah, engkau berakta di belakang saudaramu tentang sesuatu yang ia benci. Buhtan, engkau menceritakan sesuatu yang tidak benar tentang saudaramu.
  2. Setiap muslim haram darahnya, hartanya, kehormatannya bagi muslim yang lain. Keharaman tersebut lebih berat di sisi Allah daripada keharaman Makkah dan bulan haram.
  3. Menceritakan tentang fisik seseorang dengan maksud merendahkan dan mengejek termasuk ghibah walaupun untuk identitas. Dan dibolehkan jika tidak dapat dikenal kecuali dengan bentuk fisik tersebut.
  4. Sebagaimana diharamkan seseorang melakukan ghibah dan mendengarnya, diharamkan juga mendengarkannya dan mendiamkan perbuatan tersebut. Oleh karena itu wajib membantah orang yang melakukannya.
  5. Diriwayatkan dari Abu Darda’ dari Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa membela kehormatan saudaranya maka Allah menghalangi wajahnya dari api neraka di hari kiamat,” (Shahih, HR at-Tirmidzi [1931]).

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/291-292.